Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Masyarakat Desa Pelita Gandeng DPK LSM LIRA Tapanuli Tengah

refubliknews.com,-Tapteng | Tiga orang perwakilan masyarakat Desa Pelita, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), mendatangi Sekretariat LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) yang beralamat di Jalan Kartini/Matsen Gelar Kesayangan. No 14. Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, pada Kamis 25 April 2024.

Ketiganya diketahui berinisial MM (40), DS (50) dan BS (37) mendatangi sekretariat LSM LIRA Tapanuli Tengah, dengan tujuan melaporkan Kepala Desa Pelita, Daud Jusup Aritonang, yang diduga telah menggelapkan anggaran dana desa (DD) tahun anggaran 2020-2023.

Kehadiran ketiga warga masyarakat Desa Pelita tersebut disambut baik oleh Dewan Pimpinan LSM LIRA Kabupaten Tapanuli Tengah, dan diterima langsung Wakil Bupati LIRA, Hajopan Simanjuntak, Sekretaris Daerah LIRA, Mahadiatua Sibagariang, Wakil Sekretaris LIRA, Sefri Fernando Siahaan dan pengurus DPK LIRA Tapanuli Tengah lainnya.

Dihadapan Dewan Pimpinan LSM LIRA Tapteng, ketiga warga perwakilan masyarakat Desa Pelita menjelaskan semua duduk persoalan terkait anggaran dana desa (DD) yang diduga digelapkan oleh Kepala Desa Pelita, Daud Jusup Aritonang termasuk kronologisnya. Mereka juga siap memberikan bukti-bukti untuk dijadikan bahan pertimbangan untuk dilanjutkan ke aparat penegak hukum (APH).

“Semua data-data terkait anggaran dana desa akan kami berikan sebagai bukti sebagai rujukan untuk melanjutkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH),” ucap Masron Manalu, salah satu warga perwakilan Desa Pelita.

Ia mengatakan, kinerja Kades Pelita selama ini dinilai tidak transparan dan dianggapnya otoriter karena tidak pernah melibatkan warganya dalam memajukan Desa Pelita.

Sebagai warga, lanjut dia, mereka sudah beberapa kali mendatangani rumah kepala desa untuk membicarakan setiap permasalahan secara kekeluargaan. Namun, kepala desa tidak pernah menerima kedatangan warga secara baik-baik dan selalu beralasan alias kabur dari rumah.

“Kita sudah beberapa kali datang kerumahnya, tapi kades tidak pernah dirumah. Bahkan, Camat Sorkam juga sudah pernah memanggil kades agar mau menemui warganya di aula kecamatan bersama Camat. Namun, itupun tidak di gubrisnya,” katanya.

Sementara itu, Dewan Pimpinan LIRA Kabupaten Tapteng, yang diwakili Wakil Bupati LIRA, Hajopan Simanjuntak mengatakan, menerima pengaduan dari masyarakat Desa Pelita, Kecamatan Sorkam, terkait anggaran dana desa (DD) tahun anggaran 2020-2023. Pihaknya juga siap menindaklanjuti ke aparat penegak hukum (APH), yaitu Kejaksaan dan Kepolisian.

Wakil Bupati LIRA beserta pengurus lainnya juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Desa Pelita, yang telah mempercayakan permasalahan yang ada di Desa Pelita kepada LSM LIRA Tapteng dan akan mempelajarinya sesuai motto LIRA, mendengar, melihat dan berbuat.

“Kita sudah mendengar keluh kesah masyarakat, dan akan segera turun ke desa melihat langsung dan mempelajari data-data yang diberikan. Lalu, kita akan bertindak bila ditemukan dugaan yang melawan hukum. Kita akan meminta surat kuasa dari perwakilan masyarakat dalam hal proses hukumnya,” ungkap Mantan Kadis Kesehatan Tapteng ini.

RN/team tapteng/red

Pos terkait