Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, LSM LIRA Tapteng Siap Turunkan Tim Investigasi Lapangan

refubliknews.com,-Tapteng | Menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Pelita dan Desa Pardamean, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), yang datang bertandang ke Sekretariat LSM LIRA, di Jalan Kartini/Matsen Gelar Kesayangan, No 14, Pandan, pada Senin 29 April 2024 lalu.

Dimana kedatangan warga perwakilan masyarakat Desa Pelita dan Desa Pardamean, Kecamatan Sorkam ke sekretariat LSM LIRA, meminta bantuan guna mengusut dugaan pengelolaan anggaran dana desa, tahun anggaran 2020-2023 yang dinilai bermasalah dan kurang transparan.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan LSM LIRA Tapteng, yang diwakili Wakil Bupati LIRA, Hajopan Simanjuntak menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Desa Pelita dan Desa Pardamean atas kepercayaan yang telah diberikan kepada LSM LIRA Tapteng.

“Terima kasih kepada masyarakat desa pelita dan desa pardamean yang percaya kepada kami, dan sudah mempercayakan permasalahan ini kepada Dewan Pimpinan LSM LIRA Tapteng. Kami juga sudah menerima bukti-bukti pengaduan sebagai bahan untuk menindaklanjuti sesegera mungkin dalam melakukan investigasi kelapangan,” kata Wakil Bupati LIRA, Hajopan Simanjuntak, kepada team refubliknews.com pekan lalu.

Ia menyebut, pihaknya akan mempelajari bukti-bukti itu terlebih dahulu sebelum turun melakukan investigasi kelapangan.

“Kita akan pelajari terlebih dahulu semua bukti-bukti yang diberikan masyarakat desa pelita dan desa pardamean sebelum turun kelapangan melakukan invesrigasi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, setelah turun kelapangan melakukan investigasi, kalau ditemukan tindakan yang melawan hukum, dan sesuai dengan bukti-bukti pengaduan masyarakat, pihaknya akan terlebih dahulu mengadakan rapat pimpinan serta akan meminta surat kuasa untuk dilanjutkan kepada aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan dan Polri.

“Diharapkan, hasil investigasi dilapangan nanti sesuai dengan semua item yang ada di data-data yang kami terima. Kami akan melakukan rapat untuk mengevaluasi data, bila layak dilaporkan kami akan buat berita acara dan meminta surat kuasa untuk menindaklanjuti ke aparat penegak hukum (APH). Kita akan ajak masyarakat desa Pelita dan Pardamean melaporkan je Kejaksaan dan Polri.,” jelas Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng ini.

Hal senada juga diutarakan Wakil Sekretaris LSM LIRA Tapteng, SF Siahaan, bahwa pihaknya akan segera membentuk tim investigasi guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat desa Pelita dan desa Pardamean agar sesegera mungkin turun kelapangan untuk mencari bukti-bukti tambahan melengkapi data-data yang sudah diterima LSM LIRA Tapteng.

“Kita akan segera membentuk tim investigasi guna mendalami dan mencari bukti tambahan disamping data-data yang sudah kita terima. Mudah-mudahan, dalam minggu ini tim kita sudah turun kelapangan guna melakukan investigasi. Bila penemuan dilapangan nanti sesuai dengan data-data yang ada, akan dirapatkan terlebih dahulu untuk mengevaluasi dan membuat berita acara dan segera ditindaklanjuti ke penegak hukum, yakni Kejaksaan dan Polri,” ucap SF Siahaan.

RN/team refubliknews tapteng/red

Pos terkait