Kapolsek Buay Madang Himbau Warga Tidak Membakar Hutan Dan Lahan Karna Ancaman Pidana Dan Denda 15 Miliar

refubliknews.com,
Buay Madang,-

Kapolsek Buay Madang Polres Oku Timur Polda Sumsel, Akp Yudhi Cahyono himbau warga masyarakat diwilayah hukum Polsek Buay Madang untuk tidak membakar hutan Dan lahan (Karhutla) mengingat musim kemarau karna dianggap rawan terjadi Karhutlah. Selain itu Akp Yudhi Cahyono memerintahkan kepada personil untuk memasangan sepanduk himbauan sekaligus mensosialisasikan ke warga masyarakat setempat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, Sabtu (30-09-2023).

“Mengingat Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan ancaman bagi masyarakat, terutama di bidang kesehatan serta Asap yang ditimbulkan dari pembakaran dapat mengganggu aktifitas masyarakat oleh karna itu kami gencarkan pemasangan sepanduk himbauan dan mensosialisasikan ke warga masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan” ucap Kapolsek Buay Madang, Akp Yudhi Cahyono.

Pemasangan spanduk imbauan cegah kebakaran hutan dan lahan dilakukan di beberapa tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh warga, hal ini dimaksudkan agar mengajak warga masyarakat samakan gerak dan langkah untuk cegah Karhutla.
Selain itu Anggota juga sampaikan pesan kamtibmas kepada warga yang dijumpai.

Selanjutnya kata Kapolsek”Diharapkan agar warga khususnya yang berada diwilayah hukum Polsek Buay Madang, dapat paham dan sadar selain ancaman pidana yang sangat berat karna pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipenjara dan denda 15 miliar. Selain itu dengan membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan”.

RN/Umayah Handayani/red

Pos terkait