Kapten Lawyers Budi Setiyo Utomo Apresiasi Kinerja Tim Penyidik polres metro Jakarta Utara

refubliknews.com,
Tanjung Priok – Jakarta Utara,

Kapten Budi Setiyo Utomo, SH,MH,CIL bersama Rosid dan rekan wartawan
Jakarta, Kapten Budi Setiyo Utomo, SH,MH,CIL menyambut baik kinerja tim penyidik Polres Metro Jakarta Utara yang sudah mengundang dan memeriksa dua orang saksi korban tindak pidana pencemaran nama baik yang menimpa klienya bernama Rosid wartawan media online Jayaposnews.co.id.
Kasus ini kemudian diadukan ke Polres Metro Jakarta utara dengan Laporan Polisi Nomor : STPP/1931/XII/2022/Resju tanggal 29 Desember 2022.
Managing Partner Kantor Hukum Bisma Raya & Partner ini menyampaikan bahwa pada Kamis (26/01/2023) saksi korban berinisial JN sudah memenuhi panggilan polisi dan diperiksa sebagai saksi. Kemudian saksi ke dua berinisial LK juga sudah selesai diperiksa pada Senin (30/01/2023).

Kapten Budi berharap kepada tim penyidik agar secepatnya dilakukan penyidikan, memanggil dan memeriksa pihak terlapor dan para saksi. Terlapor dari media online CAKRANEWS.ID JAKARTA yang memuat berita dengan judul “Seorang Wartawan Menfitnah Pengusaha Cafe Sajem dan Kojem Karena Tidak Diberikan Upeti Setoran dan Tidak Mengikuti Kemauannya.” Cafe Sajem dan Kojem diketahui berlokasi di daerah Rawamalang, Cilincing, Jakarta Utara.

Berita itu dimuat pada tanggal 27 Desember 2022, dimana pelapor diberitakan selaku “oknum yang mengaku dirinya sebagai seorang wartawan jaya post, inisial R mencoba melakukan intimidasi terhadap setiap pengusaha Cafe Sajem dan Kojem di daerah Rawamalang yang tidak mau memberikan upeti bulanan kepadanya.”
Berita yang dimuat itu lanjut Kapten Budi, mencoreng nama baik, harga diri dan kehormatan keluarga klienya. “Kita akan perjuangkan kasus ini hingga ke pengadilan demi tegaknya rasa keadilan kepastian hukum bagi setiap warga negara di Republik Indonesia tercinta ini,” tandas Kapten Budi, Senin (30/1/2023) di Jakarta.

Sementara itu, Rosid menyampaikan rasa hormat dan terimakasih kepada Kapten Budi Setiyo Utomo, SH,MH,CIL dan rekan yang akan terus mendampinginya memperjuangkan rasa keadilan dan kepastian hukum atas kasus yang menimpanya.

Dia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gideon Arif Setyawan, jajaran dan tim penyidik yang merespon dan menindak lanjuti laporan pengaduannya. Begitu juga kepada saksi JN dan LK serta awak media yang turut memberikan support kepada dia.

“Saya berharap tim penyidik Krimsus Polres Metro Jakarta Utara segera melakukan penyidikan dan memanggil dan memeriksa pihak terlapor ditindaklanjuti laporannya dan diproses hukum laporan terkait pencemaran nama baik tersebut.
Rosid menambahkan, sampai saat ini belum ada itikad baik dari pihak Cakra untuk melakukan komunikasi secara langsung kepada dia maupun kepada kuasa hukumnya.

Sementara itu, Koordinator wilayah (Korwil) Jakarta Utara Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Chairul Hasibuan mengaku prihatin dan mendukung langkah hukum yang ditempuh rekan Rosid bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Bisma Raya & Partner. Belajar dari kejadian ini, dia menghimbau untuk rekan – rekan media bisa mengambil hikmahnya dalam memberikan pemberitaan agar sesuai dengan kode etik jurnalistik.

“Pemberitaan harus seimbang dengan konfirmasi kepada beberapa narasumber sehingga tidak masuk kedalam perkara hukum, khususnya UU ITE,” kata Chairul yang akrab disapa Opung ini.
Ditambahkan Chairul dalam ketentuan UU ITE, Pasal 27 ayat (3), menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

RN/edo lembang/red

Pos terkait