Maju Cabup Batubara Jalur Perseorangan, KPU Batubara Syaratkan Minimal 26.914 Dukungan

refubliknews.com,
Batubara,-

KPU Batubara tetapkan syarat dukungan Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Batubara lewat jalur Perseorangan atau Independent setidaknya harus kantongi minimal 26.914 dukungan dari masyarakat.

“Maju Cabup jalur perseorangan atau independet harus kumpulkan 26.914 dukungan dari masyarakat dan minimal tersebar di 7 Kecamatan dari 12 Kecamatan di Kabupaten Batubara,”sebut Komisioner Devisi Hukum KPU Batubara Burhan saat ditemui wartawan , Kamis, (23/4) diruang Kerjanya.

Menurut Burhan, syarat minimal 26.914 dukungan tersebut dibuktikan dari Foto Copy KTP Elektrik dan Surat pernyataan dukungan.

Terhadap syarat dukungan yang disampaikan Pasangn Calon (Paslon) tentunya, pihak KPU Batubara akan melakukan verifikasi factual secara random yang tersebar di seluruh Kecamatan di Batubara. Termasuk penghuni warga Binaan Lapas Labuhan Ruku,”sebutnya.

Nah, terkait penyerahan syarat dukungan Paslon, KPU Batubara menjadwalkan mulai tanggal 5 Mei s/d 19 Agustus 2024. Sedangkan untuk pendaftaran Paslon dibuka mulai anggal 27 s/d Agustus 2024,”ungkap Burhan.

Dalam hal persyaratan calon Bupati lewat jalur Perseorangan atau Independent ini, terang Burhan, sesuai dengan Keputusan KPU Batubara No 599 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara Tahun 2024,”pungkasnya.

RN/holong/red

Pos terkait