Biro Hukum Media Online Laporkan Oknum LSM ke Dewan Pers Terkait Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik

refubliknews.com,- Kabupaten Bekasi – Biro Hukum salah satu media online resmi melaporkan Dikaios Mangapul Sirait, Ketua Umum LSM Perisai Kebenaran Nasional (PKN), ke Dewan Pers terkait dugaan penghalangan tugas jurnalistik. Laporan ini merupakan tindak lanjut atas insiden yang dialami wartawan , yang diduga mengalami intimidasi dan perampasan alat kerja saat meliput sebuah kejadian di Bekasi pada 23 Januari 2025.

Biro Hukum media tersebut menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum LSM telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur tentang sanksi bagi pihak yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik.

“Kami telah secara resmi melaporkan kasus ini ke Dewan Pers agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kebebasan pers harus tetap dilindungi, dan tindakan penghalangan kerja jurnalistik tidak boleh dibiarkan,” ujar perwakilan Biro Hukum media tersebut, Senin (3/2/2025).

Selain melaporkan ke Dewan Pers, kasus ini juga tengah ditangani oleh pihak kepolisian dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Terlapor dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP tentang perampasan serta Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
RN/ Robert Efendi Pasaribu /red

Pos terkait