Terima Aduan Warga Desa Pelita, Wakil Bupati LIRA Tapteng: Kita Akan Bertindak Bila Ditemukan Dugaan Melawan Hukum!!!

refubliknews.com,
refubliknews.com,-Tapteng | Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tapanuli Tengah, menerima kedatangan tiga warga perwakilan dari masyarakat Desa Pelita, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis 25 April 2024.

Kehadiran ketiga warga perwakilan masyarakat Desa Pelita tersebut di sekretariat DPK LSM LIRA di Jalan Kartini/Matsen Gelar Kesayangan, No 14. Pandan, Tapteng disambut langsung Wakil Bupati LIRA, Hajopan Simanjuntak, Sekretaris Daerah (Sekda) LIRA, Mahadiatua Sibagariang, Wakil Sekretaris LIRA, Sefri F Siahaan, dan pengurus DPK LSM LIRA Tapteng lainnya.

Ketiganya berinisial MM (40), DS (50) dan BS (37) diketahui sebagai warga Desa Pelita, Kecamatan Sorkam. Dihadapan DPK LSM LIRA Tapteng, mereka menyampaikan maksud serta tujuannya datang ke sekretariat DPK LIRA.

Mereka menyampaikan keluh kesah yang dihadapi masyarakat Desa Pelita terkait sikap serta perilaku dari Kepala Desa (Kades) Pelita, Daud Jusup Aritonang, yang dinilai kepemimpinannya sangat otoriter dan tidak pernah melibatkan warganya dalam setiap mengambil keputusan.

Ketiganya juga menyebutkan, Kades Desa Pelita diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran dana desa (DD) tahun anggaran 2020-2023.

“Atas nama masyarakat Desa Pelita, kami melaporkan seluruh keluh kesah yang dialami masyarakat Pelita. Kami percaya DPK LIRA Tapteng bisa membatu warga Desa Pelita agar masalah ini bisa dilanjutkan ke aparat penegak hukum (APH),” ujar MM.

“Kami akan berikan semua data-data terkait dugaan tindakan melawan hukum Daud Jusup Aritonang, selaku Kades Pelita,” sambungnya.

Dia juga menambahkan, selama ini pihaknya sudah berusaha menemui Kades Pelita, Daud Jusup Aritonang agar masalah tersebut bisa dibicarakan dan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, Kades tidak pernah mau menemui warganya dan selalu beralasan sedang keluar alias kabur dari rumahnya.

“Kita sudah beberapa kali datang bersama warga kerumahnya, namun hanya diterima oleh staf desa. Bahkan, kita sudah melaporkan hal ini ke Camat Sorkam agar bisa dimediasi secara baik-baik. Hal itupun tidak digubrisnya, padahal seorang Camat adalah merupakan pimpinan dari Kades secara pemerintahan,” ucapnya.

Sementara itu, Dewan Pimpinan LIRA Tapteng, melalui Wakil Bupati LIRA, Hajopan Simanjuntak mengatakan, bersedia menerima pengaduan dari masyarakat Desa Pelita, Kecamatan Sorkam, terkait dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran dana desa (DD) tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Pihaknya juga bersedia dan siap untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut ke aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini, pihak Kejaksaan dan Kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati LIRA Tapteng, Hajopan Simanjuntak beserta pengurus lainnya menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Desa Pelita yang telah mempercayakan permasalahan yang ada di Desa Pelita kepada DPK LSM LIRA Tapteng, dan akan segera mempelajarinya sesuai motto LSM LIRA, yakni mendengar, melihat dan berbuat.

“Kita sudah mendengarkan keluh kesah masyarakat, dan akan segera turun ke desa melihat langsung dan mempelajari data-data yang diberikan. Lalu, kita akan bertindak bila benar ditemukan dugaan tindakan yang melawan hukum. Kita akan meminta surat kuasa dari perwakilan masyarakat dalam hal menindaklanjuti proses hukumnya,” pungkas Wakil Bupati LIRA Tapteng.

RN/team tapteng/red

Pos terkait