Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Purwakarta Panggil 11 Kepala Desa

refubliknews.com,-Purwakarta | Menjelang lebaran 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat melakukan pemanggilan terhadap kepala desa (Kades) terkait dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran dana desa di 11 desa diwilayah Kabupaten Purwakarta.

Pemanggilan dan penyelidikan dugaan korupsi dana desa di 11 desa tersebut, dibenarkan pihak Kajari Purwakarta melalui Kasi Pidsus, Nana Lukmana, SH. MH, pada Jumat 26 April 2024.

“Saat ini kami (Kejari Purwakarta) sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi anggaran dana desa di 11 desa dari 183 desa yang ada di Kabupaten Purwakarta,” ucap Nana.

Ia juga mengatakan, pihaknya melakukan pemanggilan dan penyelidikan dugaan korupsi terhadap 11 kepala desa tersebut guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas).

“Hal ini kita lakukan sebagai bentuk keseriusan Kejari Purwakarta dalam hal menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat,” katanya.

Saat ini, lanjut Nana, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat Purwakarta untuk melakukan proses audit investigasi terkait dugaan korupsi anggaran dana desa tersebut.

“Kita telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Purwakarta untuk melakukan audit investigasi,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan pengaduan penyalahgunaan dana desa mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani antara Kejaksaan RI, Kepolisian Negara RI dan Kementerian Dalam Negeri.

MoU tersebut ditamdatangani Jaksa Agung, Kapolri dan Menteri Dalam Negeri pada Januari 2023 lalu.

MoU ini dibuat untuk memberikan kepastian terhadap cara koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan, baik APIP maupun APH sebagaimana diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait