Terkait Viralnya Aksi Cukur Rambut Siswa SMPN 1 Maniis, Dandim 0619/Purwakarta Angkat Bicara

refubliknews.com,
Purwakarta | Seputar informasi dugaan marak penggunaan dan penyalahgunaan obat-obat terlarang dikalangan pelajar SMPN 1 Maniis, telah menjadi rumor hangat dikalangan masyarakat Desa Citamiang, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Hal tersebut menjadi informasi awal terhadap Babinsa Desa Citamiang, Serka Dadan Wijaya untuk melakukan pembinaan terhadap siswa disekolah SMPN 1 Maniis, yang disinyalir mengkonsumsi obat-obat terlarang.

Pembinaan terhadap siswa yang informasinya mengonsumsi obat-obat terlarang itu, dilakukan Serka Dadan Wijaya pada Senin 4 September kemarin.

Diketahui, Serka Dadan Wijaya yang merupakan anggota Kodim 0619/Purwakarta itu, melakukan pembinaan terhadap siswa di sekolah SMPN 1 Maniis, setelah ia di undang untuk menjadi pembina Upacara di SMPN 1 Maniis.

Dandim 0619/ Purwakarta, Letkol Arm Andi Achmad Afandi menuturkan, berdasarkan informasi dari pihak sekolah ada 92 siswa SMPN 1 Maniis yang terindikasi nakal dan 20 siswa diantaranya mengaku mengonsumsi obat-obat terlarang.

“Jadi ada 92 siswa di sekolah tersebut yang terindikasi nakal dan 20 orang diantarnya mengaku telah mengkonsumsi obat-obat terlarang, hal tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan dari 20 orang siswa yang telah mengkonsumsi obat-obat terlarang,” kata Andi, saat memberikan keterangan resminya, pada Kamis, 7 September 2023.

Ia melanjutkan, maka dari itu pihak sekolah meminta Babinsa Desa Citamiang, Serka Dadan Wijaya untuk melakukan pembinaan terhadap siswa tersebut.

“Dalam pembinaan, Babinsa memberikan pesan-pesan positif untuk anak-anak dimana mereka harus memiliki rasa empati kepada sesama teman, sikap menghormati guru serta orang tua dan untuk tidak lagi mengkonsumsi obat-obat terlarang itu,” jelasnya.

Andi menerangkan, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba pada generasi muda merupakan tanggung jawab semua pihak.

“Ketika ditemui korban penyalahgunaan narkoba pelajar jangan sekali-kali dikeluarkan dari sekolah tetapi didampingi untuk dibina,” ujar Andi.

Menurut Andi, mengeluarkan siswa yang ketahuan menyalahgunakan narkoba dari sekolah dipandang bukan tindakan yang tepat, selain dapat merusak mental dan peluang anak untuk memperbaiki diri, tindakan ini juga bisa dianggap sebagai upaya melemparkan masalah baru kepada sekolah lain yang akan menampung anak yang bersangkutan.

“Siswa-siswa penyalahgunaan narkoba harus didekati secara persuasif, jika siswa tersebut dikeluarkan nantinya dia akan lebih sulit diawasi dan dikontrol, serta dikhawatirkan tingkat kecanduannya akan semakin parah, atau dia akan menyebarkan perilaku negatif kepada anak lain, maka dari itu, pembinaan yang dilakukan Babinsa ini sudah sangat tepat,” ungkapnya.

Disamping itu, lanjut Andi, pelajar yang menjadi korban penggunaan narkoba jangan dilabeli bahwa ia pecandu narkoba selamanya.

“Pelajar yang menjadi korban penggunaan narkoba sebaiknya didampingi untuk proses rehabilitasinya, kalau pengedar menjadi tugas penegak hukum untuk menindaknya sedangkan pengguna merupakan korban dan harus didampingi untuk diobati,” bebernya.

Andi menyebut, pembinaan ini merupakan kepedulian TNI dalam memperhatikan perkembangan mental generasi penerus bangsa.

“Ini bentuk kepedulian TNI, dalam hal ini Babinsa terhadap dunia pendidikan guna mencetak generasi penerus bangsa, jadi pembinaan ini menjadi solusi untuk pencegahan, pasalnya, remaja sedang berada pada masa puberitas dan transisi yang memiliki emosi yang tidak stabil, gaya hidup bebas sehingga mudah terpengaruh,” pungkasnya.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait