Wedri Waldi, SH, Ini Kerugian bukan Utang Piutang

refubliknews.com,
Tangerang – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT Phos Tekno Indonesia sebagai Penggugat melawan PT Finansial Integrasi Teknologi (PINJAM MODAL) sebagai Tergugat I, PT BFI Finance Indonesia, Tbk sebagai Tergugat II, dan Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman sebagai Tergugat III, serta dengan Turut Tergugat Otoritas Jasa Keunagan (OJK) dengan Nomor Perkara 1270/Pdt.G/2022/PN Tng, memasuki sidang tanggapan atas gugatan (eksepsi) dari tergugat.

Pada sidang yang beragenda eksepsi hakim memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk Menjawab Eksepsi tersebut melalui Replik yang akan di sampaikan Penggugat Pada Tanggal 12 April 2023.

Bacaan Lainnya

Menanggapi sidang ini, Wedri Waldi,SH ,Pengacara penguguat(PT Phos Tekno) dari Alitheia Law Firm, menjelaskan bahwa klienya (PT. Phos Terkno) telah mengalami kerugian dampak dari Daftar Hitam Nasional (DHN) yang dikeluarkan oleh BI (Bank Indonesia).

“Ini berawal saat jaminan giro atau cek yang dicairkan oleh tergugat I pada BCA (Bang Central Asia) sehingga klien kami mendapatkan Daftar Hitam nasabah dari BCA tanpa sepengetahuan klien kami (PT. Phos Tekno). Jelas klien kami di rugikan. Dan ini terjadi saat kami mendapatkan gugatan. Kami jaga IPO 2023 namun dampak dari itu klien kami mendapatkan kerugian sampai 1,3 Triliun,” ucap Wedri Waldi,SH, Rabu (29/3/2023).

Dia pun kecewa dan menyayangkan kurangnya pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terhadap fintech fintech jasa keuangan. Dan yang anehnya, kata dia, ada koperasi yang memberikan pinjaman ke pada perusahaan bukan pada anggotanya. Ini aneh sekali ” tukasnya.

Untuk itu, Wedri akan terus mengadakan perlawanan hukum pada ke 3 tergugat serta OJK demi kepastian hukum. “Sehingga tidak terjadi lagi cara cara seperti ini yang menimbulkan kerugian bagi Klien kami yang berdampak untuk semua aspek, “tegasnya.

Lanjutnya, disini juga ada letak bagian dari kerugian klien kami sehingga kami menggugat
soal Fintech Pinjaman modal sebesar 4 milyar pada debitur dengan 1 obligator.

“Dalam materi gugatan tetap kami pertanyakan soal pinjaman 4 m dengan 1 obligator,” ujarnya kembali.

Wedri Waldi,SH juga mempertanyakan soal batasan platform kredit fintech dan diduga adanya praktek koperasi yang membiayai perusahaan bukan dari anggota koperasi. Dan juga apakah PTI juga sebagai anggota koprasi BFI.

“Bagaiman terjadi koperasi membiayai perusahaan. Inikan terbalik, dan apakah PTI juga anggota koprasi BFI,” tandasnya.

Terkait hal itu, para tergugat saat ditanya terkait pernyataan kuasa hukum penggugat dan klarifikasi serta konfirmasi oleh awak media, tidak ada satupun tergugat yang jawab. Namun, salah satu tergugat tidak mengakui sebagai tergugat. Padahal diketahui awak media , merupakan Kuasa dari PINJAM MODAl tidak menjawab serta tidak mengetahui apa apa.

“Maaf mas, saya tidak tau apa apa dan saya tidak sidang,” tutup perempuan bertubuh gempal.

“Oh…saya ngak tau, ngak ikut sidang,” ujar wanita gempal sedikit cantik saat turun sidang.

RN/mio’I jakarta Barat/red

Pos terkait