Terdakwa Jefri Yunus Divonis Bebas dalam Putusan Banding Kasus Merek Bodyguard

refubliknews.com,
Jakarta Barat,-

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis bebas kepada Jefri Yunus, terdakwa kasus pelanggaran merek dagang dan Indikasi Geografis. Jefri dinyatakan tidak bersalah dan bebas dan tuntutan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“ Menyatakan perbuatan Terdakwa Jefri Yunus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis,” ungkap Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono, S H ,M Hum, dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu(11/1/2023).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Jefri adalah pemilik sah merek dagang“ BODYGUARD & LOGO, dan tidak adil apabila harus dihukum karena menggunakan merek yang memang secara hukum telah menjadi haknya.

Selam itu, majelis hakim juga menyatakan proses penuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima, sehingga secara hukum dakwaan JPU tidak perlu dibuktikan lagi.

” Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut” sebut Hakim dalam putusannya.

Jefri yang merupakan pengusaha tempered glass (pelindung layar HP) di Jakarta Barat, sebelumnya didakwa telah melanggar pasal 100 ayat 2UU Nomor 20tahun 2016 tentang merek dan indikasi Geografis.

Tempered glass dengan merek dagang milik Jefri diperkarakan oleh Luasan Ferdinand. Jefri dilaporkan ke SubditIndact Ditresknmsus Polda Metro Jaya pada akhir Februari2020 lalu, hingga
ditetapkan sebagai tersangka. Dakwaan kepada Jefri dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Tolhas B. Hutagalung dalam persidangan, Senin 10 Oktober 2022 lalu.

Kuasa Hukum terdakwa, Yanto Jaya SH, kemudian mengajukan banding dan meminta kliennya dibebaskan dan dakwaan. Yanto menilai ada ketidak cermatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun surat dakwaan dengan No. Reg. Perk.: PDM-597/JKT.BRT/05/2022, yang menyatakan bahwa merek Bodyguard & Logo terdaftar atas nama Luasan Ferdinand, padahal terdaftar atas nama Jefn Yunus.

Selainitu, JPU juga mengabaikan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yangtelahmembatalkan pendaftaran merek atasnama LuasanFerdinand.

“Surat dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, dantidak lengkap, sehingga terdakwa tidaklah dapat dipenk sa dan diadili dalam persidangan berdasarkan surat dakwaan JPU yang kabur,” tegas Yanto.

Yanto menjelaskan, temperedg!lass merek Bodyguard yang diperkarakan Luansa Ferdinand telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 82/Pdt. Sus-Merek/2921/PN. Niaga. JKT. Pst, tanggal 10 Mei 2022.

Sebagai gantinya, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga tersebut telah memberikan hak atas merek dagang itu kepada Jefri Yunus dan di terbitkannya Sertifikat Merek BODYGUARD & LOGO, Daftar No. IDM000988479, pada tanggal 22 Agustus lalu, yang di keluarkan Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Sementara itu Wakil Ketua Departemen Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kevin Wu menyambut positif vonis bebas terhadap Jefri Yunus oleh Pengadilan.

“Kasus ini jika tidak ditangani dengan benar bisa menjadi preseden buruk, dimana pemilik merek ya sendiri dapat di perkarakan oleh pihak lain yang diduga memiliki itikad tidak baik sejak awal,” tegas Kevin.

RN/Umayah Handayani/red

Pos terkait