refubliknews.com,- PANDAN – Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menyatakan sikap keberatan atas pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah terhadap pelaksanaan Pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran (TA) 2025.
Keberatan yang disampaikan oleh para Pimpinan OPD Pemkab Tapteng dibacakan langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tapteng, Jonnedi Marbun, S.Pd didampingi para Pimpinan OPD Pemkab Tapteng di Gedung DPRD Tapteng pada Kamis 30 Juli 2026. Dikarenakan LKPD Tahun 2025 telah diaudit oleh lembaga negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) dengan hasil Opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP).
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tapteng, Jonnedi Marbun menyampaikan, pada prinsipnya, kami menghormati dan mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya. Fungsi pengawasan tersebut merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun penghormatan terhadap fungsi pengawasan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindakan yang melampaui kewenangan, bertentangan dengan etika penyelenggaraan pemerintahan, serta berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan daerah.
Dalam pelaksanaan pembahasan LKPD, kami menilai telah terjadi tindakan-tindakan yang tidak lagi berada dalam koridor fungsi pengawasan, tetapi telah bergeser pada tindakan yang menyerupai pemeriksaan investigatif, interogatif, bahkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan. Kondisi tersebut mengakibatkan terganggunya independensi dan profesionalisme aparatur pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya, antara lain:
- Pelaksanaan pengawasan telah melampaui batas kewenangan konstitusional DPRD, dengan melakukan pendalaman yang menyerupai pemeriksaan investigatif dan penyidikan, padahal kewenangan tersebut berada pada APIP, BPK maupun Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu kami keberatan cara-cara dan tindakan anggota DPRD saat pembahasan LKPD.
- Cara penyampaian pertanyaan dan perlakuan Ketua DPRD dan sebagian Anggota DPRD terhadap Pimpinan OPD pada beberapa kesempatan dilakukan dengan pendekatan yang intimidatif, menekan, merendahkan martabat pejabat pemerintah, dan tidak mencerminkan etika kemitraan dan hubungan kelembagaan yang sederajat dan bermartabat.
- Terjadi tindakan yang menciptakan tekanan psikologis terhadap Pimpinan dan Staf OPD, sehingga suasana pembahasan tidak lagi berorientasi pada pencarian solusi pembangunan daerah, melainkan menyerupai forum pemeriksaan yang bersifat menghakimi.
- Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah telah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang diserahkan pada tanggal 26 Mei 2026 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, T.A. 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Perlu kami sampaikan kepada masyarakat Tapanuli Tengah bahwa RAPBD TA 2025 dan TA 2026 yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah serta beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang penting dan strategis untuk pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat tidak disahkan oleh DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyatakan:
- Kami menghormati pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Tapanuli Tengah dengan prinsip saling menghormati batas kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Kami meminta Pimpinan DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melakukan evaluasi terhadap tata cara pelaksanaan fungsi pengawasan agar tetap berada dalam koridor hukum, etika pemerintahan, dan prinsip kemitraan antarlembaga pemerintahan daerah.
- Apabila pola-pola pelampauan kewenangan, intimidasi, maupun tindakan yang tidak sesuai dengan etika penyelenggaraan pemerintahan masih terus berlangsung, kami akan mempertimbangkan penggunaan mekanisme konstitusional dan hukum, termasuk menyampaikan pengaduan kepada instansi pembina pemerintahan daerah dan lembaga yang berwenang untuk memperoleh perlindungan hukum bagi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugasnya.
- Kami menegaskan bahwa seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah hanya tunduk kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat. Bukan kepada tekanan ataupun tindakan yang berada di luar kewenangan DPRD.
- Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya agar DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah tidak menghambat kinerja Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam menjalankan roda pemerintahan untuk kepentingan masyarakat, khususnya percepatan pemulihan pasca bencana.
- Kami menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun tindakan yang melampaui fungsi pengawasan DPRD Tapanuli Tengah
Demikian surat pernyataan keberatan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, beretika, serta menjunjung tinggi prinsip bernegara, prinsip hukum dan kemitraan antarlembaga yang mengedepankan adab dan martabat.
RN/ Sefri F.Siahaan /red.






