refubliknews.com – Jakarta || Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan milik Summarecon di Kabupaten Bogor. Penetapan ini tindak lanjut OTT ke-20 KPK di 2026 pada Senin 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek.
Jubir KPK Budi Prasetyo membenarkan total 17 orang diamankan. Dari hasil gelar perkara pada Selasa dini hari 15 September 2026, perkara naik ke penyidikan. “Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya di wilayah Kabupaten Bogor, yaitu pihak Summarecon,” ujar Budi.
Delapan tersangka tersebut antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi, Presdir PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, politikus Golkar Fahd A Rafiq, mantan Wabup Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua pihak lain M. Fakhry dan Rizal Pahlefi. d63a23b0
Dalam OTT tersebut KPK menyita barang bukti uang tunai rupiah dan valas yang dikemas dalam boks, kardus, dan sekitar 20 koper. Nilai sementara ditaksir sekitar Rp 100 miliar hingga ratusan miliar dan masih dalam proses penghitungan di Gedung Merah Putih KPK. 23b0a762
KPK menegaskan para pihak masih menjalani pemeriksaan intensif dan belum ada penetapan keterlibatan pimpinan kementerian di luar yang sudah diamankan. Hingga kini Kementerian ATR/BPN maupun manajemen Summarecon Agung Tbk belum memberikan pernyataan resmi.
RN/Raffa Christ Manalu/red






