Dipicu Kesalahpahaman Keluarga, Keponakan di Tapanuli Tengah Pilih Jalan Damai Usai Dianiaya Tante Kandung

refubliknews.com.
TAPANULI TENGAH – Hubungan kekerabatan dalam sebuah keluarga nyaris berujung pada proses hukum pidana setelah terjadi insiden penganiayaan di Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Seorang perempuan berinisial AI (34) dilaporkan menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh tante kandungnya sendiri yang berinisial MA (43).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam (27/6/2026) sekitar pukul 18.45 WIB. Berdasarkan laporan yang diterima, perselisihan fisik itu dipicu oleh adanya kesalahpahaman internal di dalam keluarga mereka yang tinggal di kawasan Kelurahan Pasir Bidang.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui pamapta I, Ipda J. Hutabarat menjelaskan bahwa insiden bermula ketika terjadi ketegangan yang memuncak antara kedua belah pihak. Terlapor, MA, diduga tersulut emosi hingga melayangkan pukulan menggunakan kepalan tangan sebanyak dua kali ke arah wajah korban. Akibat hantaman tersebut, korban berinisial AI mengalami pendarahan pada bagian hidung. Merasa keberatan atas tindakan kekerasan yang dialaminya, korban langsung mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tapanuli Tengah untuk mengadukan kejadian tersebut.

Menerima laporan dari masyarakat, Piket Pamapta bersama piket fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapteng segera mengambil langkah cepat dengan mengedepankan pendekatan humanis. Polisi berupaya mempertemukan kedua belah pihak di ruang konseling untuk melakukan mediasi (problem solving) guna mencegah konflik keluarga ini meluas.

Dalam proses mediasi yang dihadiri oleh petugas kepolisian, terlapor MA secara terbuka mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih tindakan tersebut dilakukan secara spontan akibat luapan emosi sesaat karena salah paham. MA kemudian menyampaikan penyesalan yang mendalam dan memohon maaf secara langsung kepada keponakannya.

Mendengar pengakuan dan permohonan maaf yang tulus, korban AI dengan besar hati memilih untuk memaafkan pelaku. Faktor ikatan darah dan rasa hormat kepada pelaku yang merupakan tante kandungnya menjadi pertimbangan utama korban untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.

Atas kesepakatan bersama dan tanpa adanya paksaan, pihak Kepolisian Resor Tapteng kemudian memfasilitasi pembuatan Surat Perjanjian Perdamaian formal yang ditandatangani oleh kedua belah pihak beserta saksi-saksi. Langkah mediasi ini berjalan dengan aman dan kondusif, serta menjadi salah satu bentuk penerapan restorative justice (keadilan restoratif) di tingkat kepolisian dalam menyelesaikan perkara perselisihan keluarga secara damai.
RN/Sefri F.Siahaan/red

Pos terkait