refubliknews.com.
TAPANULI TENGAH – Personel Polsek Pandan mengamankan dua pria yang diduga melakukan percobaan pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Group di Jalan P. Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Aksi tersebut berhasil digagalkan setelah dipergoki oleh petugas Satpol PP Kabupaten Tapteng yang sedang melintas di lokasi kejadian pada Selasa (30/6/2026) dini hari sekira pukul 00.10 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pandan, IPTU Zul Efendi, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HS (44), warga Desa Mela I, dan RS (33), warga Desa Untemungkur, Kecamatan Tapian Nauli.
“Benar, saat ini kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pandan guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Zul Efendi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, peristiwa bermula ketika HS dan RS bersama enam rekan lainnya berangkat dari Desa Mela. Mereka berniat mengambil kabel tembaga Telkom yang tertanam di bawah tanah dengan kedalaman sekitar 1,5 meter. Untuk melancarkan aksinya, mereka membawa peralatan gali menggunakan satu unit becak bermotor.
Namun, saat para pelaku baru menggali tanah sedalam 30 cm, aksi mereka dipergoki oleh seorang anggota Satpol PP Tapteng, Destri Rajagukguk, yang kebetulan sedang melintas. Melihat kehadiran petugas, enam rekan pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Lurah Sibuluan Raya, Lodewik Frans Seran Marpaung, yang segera menghubungi pihak Polsek Pandan. Personel Piket Pamapta dan Reskrim Polsek Pandan langsung turun ke TKP untuk mengamankan kedua pelaku.
Petugas juga menyita barang bukti berupa Dua buah cangkul, Seutas tali tambang dan Satu unit becak mesin tanpa pelat nomor
Pihak Polsek Pandan telah melakukan koordinasi dengan PT Telkom Group Sibolga-Tapteng yang diwakili oleh Rihard Tua Hasonangan terkait kerugian dan tindak lanjut penanganan kasus ini.
Meski ada upaya koordinasi untuk penyelesaian, Polsek Pandan menegaskan tetap melakukan proses penyelidikan lebih lanjut secara profesional terhadap aksi pencurian fasilitas tersebut.
Untuk saat ini, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan fisik terhadap kedua terduga pelaku. Keduanya telah dikembalikan kepada pihak keluarga dengan jaminan orang, namun diwajibkan untuk tetap bersikap kooperatif serta menjalani wajib lapor selama proses hukum dan pengembangan penyelidikan berlangsung.
RN/Sefri F.Siahaan/red






