refubliknews.com.
TAPANULI TENGAH – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait maraknya aksi penggalian ilegal kabel optik milik PT Telkom Infrastruktur Indonesia.
Kasus ini terungkap setelah seorang karyawan Telkom, Satria Sitorus, melaporkan aksi tersebut melalui call center 110. Ia kemudian mendatangi Mapolres Tapanuli Tengah pada dini hari sekira pukul 00.45 WIB untuk melaporkan adanya sekelompok warga yang nekat menggali jalur kabel optik di Jalan P. Sidempuan.
Menerima laporan tersebut, Piket Fungsi Polres Tapanuli Tengah yang dipimpin langsung oleh Pamapta II SPKT, IPDA Dariaman Saragih, segera meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas penggalian sudah tidak terlihat. Namun, petugas mendapati sejumlah warga yang masih berkumpul di dekat area penggalian tersebut,” ujar IPDA Dariaman Saragih.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, personel Sat Reskrim langsung mengamankan dua orang warga yang diduga kuat terlibat dalam aksi penggalian ilegal tersebut. Pihak kepolisian juga telah menyarankan perwakilan PT Telkom selaku pihak korban untuk segera membuat Laporan Polisi (LP) resmi di SPKT Polres Tapanuli Tengah agar kasus ini dapat diusut tuntas.
Polres Tapanuli Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perusakan atau pencurian fasilitas umum. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut dinilai sangat merugikan karena dapat mengganggu stabilitas infrastruktur komunikasi publik.
RN/Sefri F.Siahaan/red






