Puguh Kribo Penasehat Hukum Ahli Waris Berjuang Untuk Membatalkan Akta Jual Beli nomor 126/2012, di PN DEPOK Melanggar Undang-Undang

refubliknews.com,- Depok, 18/3/2025, Sidang Pertama perkara nomor 95/Pdt.G/2025/Pn.Dpk digelar pada tanggal 18 Maret 2025, perkara perdata yang diajukan oleh Pengacara nyentrik Puguh Kribo ini terkait dengan Perbuatan Melanggar Hukum pasal 1365 KUH Perdata dalam hal ini Penggugat yang berinisial JOFU adalah salah satu ahli waris yang belum mendapatkan haknya dalam transaksi dengan AJB nomor 126/2012 yang merupakan produk dari Notaris RH, S.H., M.Kn yang berkedudukan di Citayam Depok Jawa Barat, dan adanya Surat Dukcapil yang menyatakan Alm. JCU meninggal pada tanggal 09 Pebruari 2011 yang diterbitkan pada tahun 2023.

Para pihak yang hadir dalam persidangan selasa 18/3/2025 tersebut dihadiri oleh Penggugat JOFU yang di kuasakan kepada Advokat Dr.(c)Puguh Triwibowo, S.T.,S.H.,M.H.,M.M.(c), Tergugat I (AM) tidak hadir, Tergugat II RU hadir, DAU sebagai Tergugat III hadir , Notaris RH juga hadir diwakili oleh Kuasa hukumnya sebagai Turut tergugat I, sedangkan Istri AM berinisial R juga Turut Tergugat II tidak hadir, dan juga Turut Tergugat III Ny. E juga tidak hadir dalam persidangan.

Majelis Hakim mengagendakan pemanggilan secara konvensional para pihak yang tidak hadir pada tanggal 18 Maret 2025, di persidangan hari ini, dan sidang lanjutan akan digelar pada tanggal 25 Maret 2025 dl Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat.

Panggilan terhadap pihak Tergugat I (AM) yang pernah di penjara selama 2 tahun di Lapas Rutan negara Kelas I Depok cilodong kota depok Jl. M. Nasir Cilodong Kec. Cilodong kota Depok Jawa Barat, dan menurut sumber terpercaya AM diperkirakan sudah bebas 2 bulan lalu atas perkara tindak pidana penipuan dengan putusan pengadilan Depok dengan perkara nomor 473/Pid.B/2023/PN.Dpk tanggal 24 Pebruari 2024.

Bahwa gugatan ini diajukan bermula dari adanya penulisan kehadiran dari JCU dalam AJB (akta Jual Beli) akta notaris yang dibuat oleh notaris RH ,dan pada fakta hukum yang ada dalam AJB dinyatakan hadir, sedangkan JCU sudah meninggal 09 Januari 2011, bagaimana mungkin seseorang bisa tanda tangan dan hadir pada tahun 2012 sesuai dengan tertulis dalam akta notaris nomor 126/2012, itu yang dilaporkan kuasa hukum JOFU kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara 95/Pdt.G/2025/PN.Dpk.

Sanksi apa yang dapat diberikan kepada notaris yang melanggar wewenang dalam menjalankan tugasnya m membuat akta otentik, yaitu kode etik bisa diberikan pada Notaris yang melanggar oleh Majelis Kehormatan Notaris. UUJN mengkategorikan sanksi tersebut ditetapkan atas dilanggarnya pasal yakni peringatan tertulis, diberhentikan dalam kurun waktu tertentu, diberhentikan dengan tidak terhormat.

Dalam Penjelasan pada Pasal 62 UUJN, disebutkan bahwa Protokol dari Notaris terdiri atas: a. Minuta Akta; page 5 5 Minuta akta adalah asli akta Notaris, dimana di dalam minuta akta ini terdiri dari data-data diri para penghadap kenotaris dan dokumen lain yang diperlukan untuk pembuatan akta otentik tersebut.

RN/ Sulaeman /red

Pos terkait