Kepsek SDN RAWAMANGUN 12 Jakarta Timur diduga Menyelewengkan Dana BOS dan Menyalahgunakan Wewenang

refubliknews.com,
jakarta,-

Kepala Sekolah SDN RAWAMANGUN 12 Jakarta Timur, Komplek UNJ, Jalan Pemuda, Rawamangun, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13220, ROSIM, terancam hukuman seumur hidup atau minimal empat tahun penjara

Pasalnya, dirinya diduga melakukan Penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan Dana BOS terhadap berbagai barang dan jasa di tahun anggaran 2021 sehingga berpotensi merugikan negara.

Seperti :

  1. melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana di Tw 2 2021 dengan nilai anggaran Rp. 9.340.000 melalui PT Raya Kanahaya Rabbani ? Perawatan apa saja yang dilakukan oleh sekolah dengan anggaran itu ?
  2. membayarkan Pelaksanaan PPDB di Tw 2 2021 dengan nilai anggaran Rp. 10.068.175 melalui CV Java Mandiri ? Dimanakah domisili CV tersebut? Mengapa bisa pihak sekolah bermitra dengan dengan CV yang berdomisili di Jawa Tengah ?
  3. Sekolah melakukan pembayaran pengembangan Perpustakaan di Tw 3 2021 dengan nilai anggaran Rp. 58.269.000 melalui CV Java Mandiri ? Apakah pihak sekolah sudah melakukan negoisasi pembandingan perusahaan untuk pekerjaan tersebut? Karena pekerjaan di atas 50 Juta harus ada Negosiasi pembanding dari beberapa CV atau PT ?
  4. membeli Alat Multi Media di Tw 3 2021 dengan nilai anggaran Rp. 50.727.276 melalui Briva Siplah Blibli ? Apa saja kah yang di beli oleh sekolah dengan anggaran itu ?
  5. melakukan pengembangan Perpustakaan di Tw 4 2021 dengan nilai anggaran Rp. 47.000.000 melalui CV Java Mandiri ? Apa saja yang dibeli sekolah dengan anggaran sebesar itu?
  6. melakukan pengadaan Komputer di Tw 4 2021 dengan nilai anggaran Rp. 137.454.560 melalui Briva Siplah Blibli ? Berapa banyak Komputer kah yang dibeli sekolah dengan anggaran sebesar itu ?
    Karna menurut juknis bos Pihak sekolah hanya boleh membeli Komputer maksimal 5 dalam 1 tahun ?
    Karena pekerjaan di atas 50 Juta harus ada Negosiasi pembanding dari beberapa CV atau PT ?

Yang anehnya CV JAVA MANDIRI Tersebut milik rekanan sekolah ternyata bukan berada di DKI JAKARTA tetapi berada di JAWA TENGAH

Saat awak media konfirmasi ke Sudin Jakarta Timur 1, ( JT 1 ), LINDA ROMAULI S Kasudin Jakarta Timur Mengatakan, Kenapa harus Jauh-jauh rekanan di luar kota?
Kan masih banyak di jakarta.
Tidak ada larangan sih secara jelasnya, tapi justru akan membuat orang-orang bertanya-tanya, nanti saya pelajari dulu ya aturannya, apakah ada larangan resmi seperti itu,”tutur Linda

ROSIM mengatakan bahwa memang benar apa yang dikonfirmasi oleh awak media bahwa, semuanya itu di IYA kan dan memang benar kalau rekanan kami yaitu CV JAVA MANDIRI berkantor pusatnya di JAWA TENGAH, tapi ada perwakilan atau kantor cabang di jalan ANGGREK No 28 jakarta barat,” pungkasnya
dan itu Dipertegas oleh salah satu stafnya.

Setelah dapat informasi bahwa kata ROSIM dan stafnya kalau kantor cabangnya berada di jalan Anggrek no. 28 Jakarta Barat, Tim langsung telusuri kebenarannya, tetapi apa yang diperoleh ternyata alamat tersebut FIKTIF tidak benar karena itu alamat rumah penduduk dan tidak ada kantor, berarti kepsek dan stafnya berbohong.

Jadi awak media menduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh ROSIM kepala sekolah SDN RAWAMANGUN 12 JAKARTA TIMUR

Jika terbukti, Kepsek ROSIM dan jajarannya terancam hukuman seumur hidup atau minimal empat tahun penjara. Hal ini sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 yang berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan juga UU no 14 tahun 2008 tentang :Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang mengimbau untuk tidak melakukan penyelewengan dana Bos. Pesan ini khususnya ditujukan kepada kepala sekolah maupun guru pada saat pandemi Covid-19.

Bahkan Chatarina mengatakan, jika dana BOS digunakan untuk kepentingan pribadi maka ancamannya adalah hukuman mati. “Terlebih penyelewengan selama pandemi Covid-19, jika digunakan untuk kepentingan pribadi, maka ancamannya pada saat bencana seperti saat ini adalah hukuman mati,” kata Chatarina beberapa waktu lalu.

Ia juga berharap penyelewengan dana BOS tidak dilakukan baik pada masa pandemi maupun pada saat kondisi sudah normal kembali. “Kita tentu tidak ingin ada kepsek dan guru yang berhadapan dengan hukum. Apalagi saat ini kita kekurangan kepsek dan guru,” ujarnya.

“Untuk itu, saya mengetuk hati para pemangku kepentingan agar dana BOS seluruhnya digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran,” tambahnya.

Menurutnya, pengelolaan dana BOS, harus mengedepankan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Sehingga, untuk pengawasan bidang pendidikan, tak hanya dilakukan Itjen Kemendikbud saja. Akan tetapi juga mengikut sertakan Itjen Kemendagri, Itjen Kemenkeu, Ombudsman, BPKP, Polri,
Kejaksaan, KPK, dan lainnya.

Chatarina menjelaskan, anggaran dana BOS tidak kecil yaitu mencapai Rp54 triliun.terdiri dari BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja. “Namun selalu ada laporan berbagai modus penyalahgunaan dana BOS. Kami merangkum ada setidaknya 12 modus penyalahgunaan dana BOS,” ujarnya.

Ia menjelaskan, modus-modus tersebut di antaranya kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Dikbud dengan dalih mempercepat pencairan, kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum Dikbud. Serta penyelewengan dalam bentuk barang dan jasa, pihak sekolah selalu berdalih jika dana BOS kurang, sekolah memandulkan peran komite sekolah, dan dewan pendidikan dengan tujuan memudahkan pengelolaan dana BOS.

RN/Umayah Handayani/red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan