refubliknews.com,-SIBOLGA – Pada hari Selasa 04 Pebruari 2025, Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, pukul 08.30 WIB di Mako Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, melaksanakan Upaya Mediasi Peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Pebruari 2025, pukul 09.00 WIB, yang dilakukan oleh ABELLIO RONALDO PUTERA ERIKA (Pihak Petama) terhadap WALDINI ASSURA (Pihak Kedua), yang mengakibatkan Pihak Kedua mengalami Memar diwajah. Kemudian dilakukan upaya Mediasi dengan Pendekatan Restorative Justice dan secara kekeluargaan. Penyelesaian Perkara tersebut di Saksikan oleh Kedua Belah Pihak, Mewakili Camat Sibolga Sambas Irsan Fitriadi, Mewakili Lurah Pancuran Kerambil Habibie, S.Pi, Penyuluh Agama Muda Parlaungan Lubis, Dinas PMKPPA Afrika Bugis, Ps. Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas Brigpol Roeri Andika dan Penyidik dari Polsek Sibolga Sambas. Setelah dilakukan Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak sepakat Berdamai, dan tercapailah kesepakatan Kedua Belah Pihak. Penyelesaian Perkara Restorative Justice sesuai dengan LP / B / 08 / II / 2025 / POLSEK SIBOLGA SAMBAS / POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 01 Pebruari 2025. Acara Mediasi tersebut berlangsung dari pukul 08.30 WIB hingga selesai di Mako Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga.
Kedua Belah Pihak sepakat berdamai dan dicapailah poin-poin kesepakatan tersebut antara lain :
- Pihak Pertama meminta maaf kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua telah memaafkan.
- Pihak Pertama memberikan biaya perawatan Pihak Kedua, Pihak Kedua telah menerimanya.
- Pihak Pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, apabila mengulanginya bersedia dituntut sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.
- Pihak Kedua mencabut Laporannya, mencabut segala tuntutannya di Polsek Sibolga Sambas, dengan membuat Permohonan Pencabutan Laporan.
Hadir dalam acara tersebut Kedua Belah Pihak, Camat, Penyuluh Agama, Dinas PMKPPA dan Lurah Pancuran Kerambil serta Penyidik dari Polsek Sibolga Sambas. Kegiatan Mediasi ini merupakan langkah Konkret yang diambil oleh Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, untuk mengedepankan Penyelesaian masalah yang mengutamakan Keadilan Restoratif. “Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada Masyarakat,” ujar Kapolsek.
![](https://refubliknews.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250205-WA0419.jpg)
Restorative Justice, yang diterapkan dalam Kasus ini, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara Pihak yang bersengketa dan Masyarakat. Dalam Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.
Kedua Belah Pihak menyatakan rasa terima kasihnya kepada Pihak Kepolisian dan atas kesempatan yang diberikan. “Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik,” katanya. Kemudian Pihak Korban mencabut Laporan Pengaduannya.
Selain Mediasi, Pihak Kepolisian juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada para Kedua Belah Pihak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan Kriminal seperti Pencurian. Acara Mediasi yang berlangsung aman dan tertib ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan Kedua Belah Pihak, serta komitmen mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Kapolsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, berharap bahwa Pendekatan Restorative Justice ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga, tetapi juga di daerah lain. Dengan demikian, diharapkan tercipta Masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum. Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, menunjukkan keberhasilan pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan.
RN/Sefri F.Siahaan/red