Ajukan Gugatan di PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

refubliknews.com,-Jakarta | Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024.

Ia mengatakan, saat ini masih ada gugatan yang dilakukan oleh pihaknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU karena telah meloloskan pencalonan Gibran di Pilpres 2024.

“Saya minta agar KPU taat asas hukum, tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan sampai ada putusan yang pasti dari PTUN,” kata Gayus di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, pada Selasa 23 April 2024.

Ia menyebut, putusan dismissal PTUN menyatakan gugatan PDIP terhadap KPU diterima. Sidang putusan dismissal di pimpin oleh Ketua PTUN Jakarta, Hari Sugiharto pada hari ini.

“Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk di proses dalam sidang pokok perkara,” ujarnya.

Menurutnya, proses persidangan di PTUN nantinya akan mengungkap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu 2024.

“Kalau KPU buru-buru melaksanakan penetapan paslon, ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Yang beberapa hari nanti terus berjalan, itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay. Jadi, keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan,” ucapnya.

“Beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil pemungutan suara Pilpres 2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Prabowo-Gibran resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih.

Prabowo-Gibran meraup suara sebanyak 96,2 juta suara atau 58,6% suara sah nasional di Pilpres 2024. Hasil Pilpres ini sempat digugat Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK.

Kedua pihak menilai ada kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Namun, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait