Sekdakab : Kabupaten Batubara Mendukung Indonesia Layak Anak Tahun 2020 dan Indonesia Emas Tahun 2045

refubliknews.com,
Batubara,-
Pj Bupati Batubara diwakili Nizhamul Sekdakab Batubara Norma Deli Siregar mengatakan pelatihan konvensi hak anak sebagai salah satu langkah kita bersama untuk menyediakan SDM yang terlatih dan memahami konvensi hak anak secara utuh sehingga dapat mengembangkan kebijakan dan langkah langkah strategis dari implementasi konvensi hak anak dan menurunkan salah satu tolak ukur kita dalam upaya untuk mengevaluasi pelaksanaan Kabupaten Layak Anak.

Sebagaimana diuraikan dalan Lampiran I Peraturan Presiden No 25 Tahun 2021 sebagai kabupaten dikatakan layak anak apabila sudah memenuhi 24 indikator yang mencerminkan kelembagaan dan 5 klaster hak anak.

Yaitu, klaster hak sipil dan kebebasan, Klaster Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, Klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, Klaster pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta Klaster Perlindungan hukum Anak

Demikian diungkapkan Pj. Bupati Batubara diwakili Sekdakab Batubara Norma Siregar saat membuka Pelatihan konvensi hak anak, Rabu(28/2) diaula Kantor Bupati yang lama.

Menurut Sekdakab Batubara, seiring dengan kemajuan teknologi informasi saat ini permasalahan dan tantangan yang dihadapi anak kita juga semakin kompleks.

“Kerja ikhlas, serta kerja berkualitas kita semua permenuhan hak dan perlindungan anak, tidak lagi kita pandang sebelah mata. Tentunya, kabupaten Batubara sebagai kabupaten layak anak dapat kita raih dalam mendukung Indonesia Layak Anak Tahun 2020 dan Indonesia Emas Tahun 2045,”pungkasnya

Sementara dalam laporan Kadis sosial diwakili Kabid Perlindungan Khadijah,S.ST,M.Kes mengatakan kegiatan pelatihan konvensi anak ini dilaksanakan selama 3 hari. Harapan, dengan kegiatan ini, memberikan pengetahuan tentang konvensi hak anak dan implementasi hak anak di Indonesia. Menciptakan lingkungan ramah anak dan menghargai partisipasi anak, dan membangun sentivitas aparat penegak hukum,pendidik, pekerja sosial dan tenaga medis yang bekerja untuk anak,”sebutnya.

Acara pelatihan konvensi hak anak ini, dengan pembicara
Faisal Ketua Devisi Advokasi Hak Anak Yayasan Bina Sejahtera Indonesia (Bahtera) dari Bandung, via daring. Saat itu, Faisal menjelaskan panjang lebar seputaran konvensi hak anak.

Dengan para audien, Petugas PPA Polres Batubara, Lapas Labuhan Ruku, Dinas Pendidikan Batubara , Kemenag Batubara, Lembaga Perlindungan Anak, BNN Batubara, Guru, Pers.

Menjawab pertanyaan pesera, Terkait perlindungan hak anak bagi pendidik, menurutnya, UU perlindungan anak telah jelas mengatur. “Bila terjadi permasalahan atau kasus perlindungan anak, Didalam konvensi perlindungan anak terkait kasus perlindungan anak, dinyatakan bahwa langkah perdata dulu ditempuh sebelum langkah pidana, Namun, soal berapa kali langkah perdata dilakukan memang tidak diatur secara rinci didalam peraturan,”ungkapnya.

RN/Holong/red

Pos terkait