Warga Sarudik Miliki Sabu Dicokok Tim Opsnal Resmarkoba Polres Sibolga

refubliknews.com.
SIBOLGA – Pada hari Selasa, tanggal 06 Februari 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Jln. Jetro Hutagalung LK. VIII, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Identitas Tersangka adalah KSA (40) Thn, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jln. Jetro Hutagalung Lk. VIII Kelurahan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah, yang dikenal dengan nama K.

Tindak Pidana yang diungkap adalah Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu. Barang Bukti yang berhasil disita meliputi satu buah dompet merah yang berisikan 21 Paket Kecil Sabu dengan Berat Total 2,10 Gram, satu buah timbangan digital, dan satu bungkus plastik klip sabu. Selain itu, juga ditemukan uang sebesar Rp. 470.000,- dan satu buah handphone merk INFINIX warna hitam.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan Kronologis kejadian bermula saat Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga menerima informasi dari Masyarakat tentang adanya Peredaran Narkotika di lokasi tersebut. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap KSA alias K, ketika ia mencoba membuang dompet merah yang berisi barang bukti ke arah kanannya. KSA alias K mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki bernama Bayu.

Tersangka beserta Barang Bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Sibolga. Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini menegaskan komitmen Polres Sibolga dalam memerangi Peredaran Narkotika di wilayahnya, Ungkap Kasat Narkoba.

Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

(Sumber Humas Polres Sibolga).

RN/Sefri Fernando Siahaan/red

Pos terkait