Jelang Pemilu 2024, MK Ingatkan Advokat Tegakkan Hukum dan Keadilan

refubliknews.com,
BOGOR,-

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membuka kegiatan bimbingan teknis (bimtek) hukum acara penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Advokat Angkatan VI pada Senin (27/11/2023) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Enny mengatakan, kegiatan bimtek ini untuk menyamakan pemahaman terkait kewenangan tambahan MK untuk menyelesaikan perkara PHPU.

Bacaan Lainnya

“Melalu kegiatan bimtek yang cukup intensif diharapkan untuk mendapatkan kesepahaman yang sama terkait penyelesaian perkara hasil pemilihan umum,” ujar Enny.

Dia menyebutkan, memang hasil dari pemilu ialah jumlah perolehan suara, sehingga yang dipersoalkan ke MK terkait angkat-angka tersebut. Akan tetapi, tugas MK dalam menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilu tak sebatas angka-angka itu, melainkan menentukan jumlah perolehan suara berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan para pihak.

“Jangan dikira MK hanya mengkalkulasi angka-angka itu, tetapi dibalik angka itu apakah ada proses yang salah sehingga memengaruhi angkat itu. Tidak segan MK memutus berupa penghitungan surat suara, mengulang pemungutan suara, atau bahkan mendiskualifikasi calon,” jelas Enny.

Enny mengajak para advokat menyelami dengan saksama hal pokok yang perlu dipahami saat mengajukan permohonan PHPU Tahun 2024. Dia mengingatkan para advokat yang kelak mendampingi para pemohon harus benar-benar jeli, teliti, dan cermat dalam mengajukan permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilu kepada MK. Permohonan harus dibuat secara singkat, padat, jelas, dan sesuai format permohonan MK.

Dia mengatakan, persidangan penyelesaian perkara PHPU berjalan transparan. Untuk mengawal itu semua, maka Enny meminta para advokat bersama-sama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta peserta pemilu menegakkan hukum dan keadilan. “Mari bersama-sama tegakkan hukum dan keadilan,” ajak Enny.

Kepala Program dan Penyelenggaraan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK Nanang Subekti menjelaskan, para advokat akan dibekali berbagai materi terkait penyelesaian perkara PHPU, mulai dari hukum acara PHPU Tahun 2024; dinamika penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan; mekanisme, tahapan, dan jadwal penanganan perkara PHPU Tahun 2024; teknik penyusunan permohonan pemohon dan keterangan pihak terkait dalam PHPU Tahun 2024; praktik penyusunan permohonan pemohon dan keterangan pihak terkait dalam PHPU Tahun 2024; sistem informasi penanganan perkara elektronik; serta evaluasi hasil penyusunan permohonan pemohon dan keterangan pihak terkait dalam PHPU Tahun 2024.

MK juga akan memberikan post test kepada para advokat dan melakukan evaluasi kegiatan. Nanang yang mewakili sambutan Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menuturkan, advokat menjadi salah satu aparat penegak hukum di Indonesia selain hakim, polisi, dan jaksa, yang dibentuk untuk menegakkan dan menjalankan aturan hukum yang berlaku demi tercapainya masyarakat yang adil dan beradab.

Selain Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, beberapa pejabat MK juga menjadi narasumber. Kegiatan bimtek untuk advokat angkatan VI ini diikuti DPP Advokat Bangsa Indonesia (ABI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Badan Pimpinan Pusat Persatuan Advokat Indonesia (BP PPAI), Perkumpulan Advokat dan pengacara Nusantara (Peradan), serta Perkumpulan Penasehat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi).

Deasy Anna Victorina, S.H. mengatakan saya selaku advokat berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ( MKRI) dan beberapa organisasi advokat yg telah mendukung terlaksananya kegiatan ini. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami sebagai advokat,” Tutup Deasy Anna Victorina, SH

Sumber : Humas MKRI

RN/Jerry Patty/red

Pos terkait