Babinsa Bersama Kepolisian Gelar Patroli Larangan Membakar Sampah

refubliknews.com,
Patroli- Larangan membakar sampah terus di galakan oleh Anggota Koramil 13/Kedungwaringin bersama pihak Kepolisian di
Kampung Pacing Rt 03 Rw 06 Desa Waringin Jaya Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi, Pada Minggu 10/9/2023

Babinsa Desa Waringinjaya Koramil 13 Kedungwaringin
Serka Anim di Lokasi mengajak masyarakat Desa waringinjaya untuk mewaspadai kebakaran salah satunya yang disebabkan oleh pembakaran sampah.

Hal Senada juga di sampaikan oleh Bimaspol Desa waringinjaya Aipda H.Asep bahwasanya
Ancaman Pidana Pembakar Sampah
Ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. “Mengimbau kepada warga bahwa bagi siapa saja yang melakukan pembakaran sampah dan menyebabkan kebakaran rumah atau kerugian material dapat dipidanakan dengan pasal 0188 KUHP atau Pasal 311 UU No 1/ 2023,” kata Asep.

RN/Suryati Sitompul/red

Pos terkait