Gugatan Perlawanan (Deden verzet) dari Tonique dan Smaragdus (Leonardo Gelato, Bali) tidak Miliki Dasar Hukum

refubliknews.com,
Jakarta Pusat,
Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang beralamat di Jl. Bungur Besar Raya No 24, RT. 28 RW. 1 Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta pada Selasa (29/8/2023) Pukul 10.00 WIB disampaikan oleh Kuasa Hukum Andrew Sutedja kepada awak media terkait permasalahan antara Evianne Tantono versus Tonique dan Smaragdus disampaikan fakta-fakta yang ada akan keberadaan masalah atau duduk perkara.

Mediasi berlangsung atas registrasi Nomor Perkara: 256/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. dengan penggugat Tonique, Ltd dan Smaragdus, Ltd dan pihak tergugat adalah Evianne Tantono, Kemenkumham RI c.q. Dirjen AHU dan PT Artisanal Food Group.

Hasil mediasi deadlock atau gagal dikarenakan Penggugat (Tonique, Ltd dan Smaragdus, Ltd) meminta Tergugat untuk membayarkan ganti kerugian atas sesuatu yang tidak pernah dimilikinya dan Leonard secara pribadi tidak pernah melakukan penyetoran modal sejak perusahaan didirikan.

Kuasa Hukum menyatakan bahwa, “Leonardo Alexander Vereecken selaku pemilik Leonardo Gelato Bali sangat tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, terlihat dari email yang dikirimkan tepat sebelum mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimulai dimana email tersebut bersifat mengintimidasi klien kami, Evianne Tantono,” ujarnya.

Terlihat dari kerugian yang disampaikan Gugatan Perlawanan (Deden verzet) dengan meminta uang kompensasi sebesar Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu milyar rupiah) sebagai bentuk ganti rugi atas sita jaminan yang mana dalam putusan sebelumnya memutus tidak ada sita jaminan, ini kan seperti pemerasan, ujar Kuasa Hukum

“Yang lebih parah lagi Pihak Leonardo juga mengklaim bahwa aset yang disewa oleh Klien kami merupakan property miliknya, hal ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang, dimana WNA tidak boleh memiliki properti di wilayah hukum Negara Republik Indonesia pada saat sewa tersebut ditandatangani, jadi faktanya disewa oleh Klien kami dibilang beli oleh Leonard. Ini fakta hukum yang menyesatkan!,” tegas Andrew Sutedja

Hal ini disampaikan karena karena Pihak Leonard yang telah begitu banyak melanggar hukum dan merugikan pihak Evianne.

“Bahkan diduga Leonardo menyalahgunakan Visa Kunjungan turis dengan bekerja dan bertindak sebagai direksi atau komisaris di wilayah hukum Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Hal ini kuasa hukum sampaikan fakta-fakta yang ada hingga pihak aparat hukum dapat memberikan pertimbangan perkara yang yang masih bergulir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bahkan jika kami melihat karakter Leonardo adalah pribadi yang temperamental dan tidak pernah menghargai institusi penegak hukum di Indonesia,” tegas Andrew lagi.

Kiranya hal-hal ini menjadi dasar yang kuat sehingga pihak Pengadilan Negeri dapat memutus perkara seadil-adilnya.

Sampai berita ini diturunkan pihak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak LEONARD terkait pemberitaan ini.

RN/Jerry patty/red

Pos terkait