Maju Jadi Calon Legislatif, Cellica Nurrachadiana Mundur dari Jabatan Bupati Karawang

refubliknews.com,
Karawang | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memastikan bakal mengumumkan usulan pemberhentian Cellica Nurrachadiana, sebagai Bupati Kabupaten Karawang masa jabatan 2021-2026.

Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Budianto menyebutkan, bahwa pengumuman itu akan dilaksanakan dalam sidang resmi, yakni saat menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu 30 Agustus 2023.

“Yang bersangkutan (Bupati Cellica) telah mengajukan pengunduran diri karena mencalonkan menjadi calon anggota legislatif DPR RI, tentunya hal itu perlu kami tindaklanjuti,” sebut Budianto.

Ia juga menjelaskan, diterima atau tidaknya permohonan pengunduran diri dari Cellica Nurrachadiana tersebut, keputusan ada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Dalam hal ini, tugas DPRD hanya mengumumkan kepada publik, bahwa Cellica Nurrachadiana ingin mundur sebagai Bupati Karawang karena pencalonannya sebagai Calon Legislatif (Caleg),” jelas Budianto.

Budianto mengungkapkan, terkait kepastian waktu mundur Cellica Nurrachadiana, secara otomatis setelah dia masuk Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif yang diumumkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

Hal itu mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menjadi calon legislatif wajib mundur dari jabatannya.

Ketentuan tersebut diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam Pasal 182 hurup k dan Pasal 240 Ayat (1) hurup k Pasal 14 ayat (1) di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai calon legislatif.

“Sesuai UU tersebut, Cellica Nurrachadiana harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran dirinya dari pejabat yang berwenang kepada parpol ketika melakukan pengajuan bakal calon,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Cellica Nurrachadiana resmi lengser dari kursi jabatamnya sebagai Bupati Karawang pada hari terakhir pencermatan DCT.

Sementara jadwal yang sudah ditetapkan KPU, pencermatan rancangan DCT itu akan di mulai pada tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2024 mendatang.

Diantara rentang waktu tersebut, Cellica Nurrachadiana harus sudah mengantongi SK (Surat Keputusan) pemberhentiannya sebagai bupati dari Mendagri.

Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka), Dian Suryana, meminta pihak DPRD Karawang segara membahas surat pengunduran diri Cellica Nurrachadiana.

Hal itu perlu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan bupati, ketika Cellica Nurrachadiana masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI.

Menurut Dian, DPRD Kabupaten Karawang sudah harus menjadwalkan rapat paripurna pemberhentian Cellica Nurrachadiana dari sekarang.

Sebab menurutnya, jangan sampai DCT sudah ditetapkan, tapi admistrasi pemberhentian Cellica Nurrachadiana sebagai Bupati masih belum rampung.

“Jika tidak, hal itu tentunya bakal menggangu jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Karawang,” ujar Dian Suryana.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait