Diduga Tuntutan JPU Yang Salah Karena Tidak Sesuai Fakta Persidangan Dalam Kasus Repo Obligasi Bank Maluku Malut, Edf Istri I.B Thenu Angkat Bicara

refubliknews.com,
Jakarta,-

Edf Istri I.B Thenu mengungkapkan, Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Direktur Kepatuhan I.B Thenu tidak pernah melakukan perbuatan melawan Hukum termasuk dalam penerbitan MTN maupun transaksi Repo Obligasi dengan PT. AAA.

“Penerbitan MTN dan Transaksi Repo Obligasi, lanjut Edf menjelaskan, dilakukan oleh Mantan Direktur Utama, Dirk Soplanit, Mantan Direktur Pemasaran, Willem Pieter Patty dan Kepala Divisi Treasury, Egmond Martinus secara sepihak tanpa melibatkan dirinya.”

Bahkan, semua aktifitas pada Divisi Treasury tidak pernah memintakan kajian aspek kepatuhan dari I.B Thenu selaku Direktur Kepatuhan, ungkapnya.

Hal ini menurut Edf, bahwa I.B Thenu telah menegaskan dalam Laporan Kepada Direktur Utama dan Bank Indonesia / Otoritas Jasa Keuangan secara rutin setiap triwulan / semester dengan tembusan laporan kepada Dewan Komisaris sejak tahun 2011 sampai saat ini. Sesuai dengan Pleedoi, kata Edf pada wartawan, Kamis (25/5) sore.

Selanjutnya terkait, I.B Thenu melakukan disposisi pada memorandum Divisi Treasury tanggal 29 September 2014 karena pada saat itu Direksi yang aktif hanya tinggal dua orang yaitu Direktur Umum, Idris Rolobessy dan I.B. Thenu sebagai Direktur Kepatuhan Bank Maluku – Malut.

Namun, karena Idris Rolobessy sedang dinas ke luar daerah sehingga dirinya menjalankan tugas sebagai Direktur Bank dan bukan Direktur Kepatuhan, sambungnya.

Lebih lanjut, Edf menjelaskan, Tindakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa isi dari pada memorandum tersebut terkait dengan pengelolaan likuiditas Bank secara keselurahan yang wajib dipenuhi Bank dan sangat urgent dan sudah tentu telah melalui verifikasi berjenjang dari Pejabat pada Divisi Treasury masing-masing Analis Pasar Uang, Kasubdiv Pasar Uang dan Modal serta Kepala Divisi Treasury.

Terhadap transaksi MTN dan Repo Obligasi dengan PT. AAA, I.B Thenu (sang suami) tidak pernah mendapat keuntungan apapun dan tidak pernah menerima suap dari pihak manapun sehingga bagaimana mungkin saya dapat memperkaya diri sendiri apalagi merugikan orang lain, kenalpun tidak dengan orang-orang dari PT. AAA. Terkait dengan menyalahgunakan kedudukan, kewenangan dan jabatan.

“Dalam menjalankan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Direktur Kepatuhan, menurut Edf Istri I.B Thenu bahwa dirinya tidak pernah menyalahgunakan kedudukan, kewenangan maupun jabatannya,” kata Edf.

Bank Maluku (Foto : Dokumentasi)

Justru tugas utama I.B. Thenu adalah menjaga agar seluruh pejabat Bank Maluku tidak menyalahgunakan kewenangan. Kedudukan dan jabatan dalam pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab pekerjaannya.

I.B Thenu telah mengaplikasikan dalam bentuk sebuah kegiatan melalui penerapan “Kode Etik Kepatuhan, Budaya Kepatuhan, Compliance Charter disertai dengan penandatanganan Pernyataan Kepatuhan Tahunan oleh seluruh pejabat pada segenap jenjang organisasi Bank Maluku, pungkasnya.

Bahwa apa yang telah kami sampaikan sudah sesuai dengan Nota Pembelaan Pledoi Pribadi /Pleedoi Pribadi Surat Tuntutan Jaksa Perkara Tindak Pidana Korupsi No. Reg Perkara Nomor : PDS-02/AMB/02/2021, ucap Edf.

Seharusnya, kata Edf, para Hakim melakukan telaah dalam dakwaan I.B Thenu terkait kasus Repo Obligasi Bank Maluku Malut.

Hal itu berdasarkan Pasal 155 ayat (2) KUHAP, surat dakwaan dibacakan pada saat permulaan sidang, tegas Edf.

“Untuk itu, kami memohon kepada Kepala Badan Pengawasan Kejaksaan Agung untuk mencari jalan keluar atas permasalahan yang kami sedang hadapi sebagai masyarakat yang dikorbankan kiranya dapat diberikan Hak yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Edf menambahkan, I.B Thenu saat ini berada didalam Lembaga Permasyarakatan Kelas II Ambon kurang lebih 2 tahun (mulai 2 Februari 2021 sampai saat ini).

Edf menduga, “Karena Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang salah,” imbuhnya.

Pasalnya, kata Edf, Karena tidak sesuai fakta persidangan dalam kasus Repo obligasi Bank Maluku Malut, jelas Edf.

Harapannya dalam ketidak adilan hukum di Indonesia agar suami bernama I.B Thenu dapat dikeluarkan dari dalam penjara, bersambung…

RN/Umayah Handayani/red

Pos terkait