Sidang Kasus Penistaan Agama Dengan Terdakwa Roy Suryo Kembali Diwarnai Kericuhan, Ini Alasannya?

refubliknews.com,
Jakarta,-

Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Roy Suryo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi Haryadi Wijaya, namun baru saja sidang akan dimulai majelis hakim yang memimpin sidang memperingatkan tim kuasa hukum terdakwa (RS) agar tidak terlalu banyak berbelit – belit memberikan pertanyaan kepada saksi, cukup satu orang saja perwakilan yang memberikan pertanyaan, karena menurut majelis hakim bukti – bukti sudah cukup dan ada dipihak Jaksa Penuntut Umum (JPU ), tapi tim kuasa hukum terdakwa tidak menerima dengan peringatan majelis hakim tersebut, akhirnya terjadilah kericuhan. Kamis (17/11/2022).

Menurut tim kuasa hukum umat Buddha Herna Sutana SH. MH. mengatakan, pertanyaan tim kuasa hukum itu berbelit – belit dan diulang – ulang seperti dipersidangan yang lalu, pada dasarnya adanya satu postingan, nah postingan itu yang menyebarkan dari akun twiternya dia,(RS), dia juga yang memposting, nah kalau misalkan sekarang pembelaannya lari kepada yang edit, dan dia tidak mengakui kalau mengedit, kami tidak mempermasalahkan edit mengedit. Intinya satu bentuk postingan tersebut itu saja sudah cukup membuktikan bahwa memang, ada faktanya , dia yang menyebarkan dan kita semua melihatnya postingan dia , gak pernah lihat postingan yang lain “. jelas Herna

“Seharusnya kericuhan itu tidak pantas terjadi, persidangan itu harus dilaksanakan sebaik mungkin secara profesional untuk menjaga harkat dan martabat seorang advokat. Dan kitapun harus santun dipersidangan, tidak perlu ngotot – ngotot untuk pembelaan, tidak sesuai dengan norma hukum yang ada, dan seharusnya tim kuasa hukum terdakwa tidak terlalu ribet, mereka juga pasti tau kenapa kliennya bisa duduk sebagai terdakwa, penyidik kalau tidak cukup bukti untuk menjadikan seseorang menjadi tersangka , tidak akan bisa, sedangkan dalam kasus ini, jelas kok siapa yang menyebarkan , sampai trending topik loh , masa ahli telematika tidak paham menyebarkan atau mendistribusi sesuatu yang bersifat SARA itu melanggar hukum , kan jelas undang-undangnya “ ujar Herna.

“Terdakwa katanya sudah meminta maaf melalui media elektronik, melalui akun twiternya, nah berarti terdakwa sudah merasa salah dan mengakui kesalahannya, apalagi postingannya dihapus, tetapi menurut kami, proses hukum harus tetap dijalankan, karena kami selaku umat Buddha merasa tersakiti dengan adanya postingan terdakwa.”tutur Herna kepada para awak media, kalau alasan mau kritik pemerintah ya jangan dong pakai simbol agama Buddha, apalagi dia tahu di edit kok ya disebarkan dan dijadikan lelucon “ tambah Herna.

Ditempat yang berbeda tim awak media mencoba konfirmasi kepada tim kuasa hukum terdakwa (RS), namun tim kuasa hukum terdakwa menjelaskan, klien kami tidak ada niatan untuk menghina agama Buddha, akan tetapi klien kami hanya mengkritik kebijakan pemerintah perihal kenaikan tiket yang begitu mahal untuk bisa masuk ke Candi Borobudur, klien kami hanya memposting tapi tidak mengeditnya, harusnya umat Buddha bukan menuntut kepada klien kami, tapi yang mengeditlah yang mereka cari dan diadili.” tandasnya.

RN/antoni/red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan