refubliknews.com,
Belawan,- Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) I Laksamana Pertama TNI Johanes Djanarko Wibowo yang diwakilkan Wadan Lantamal I Kolonel Marinir Amir Kasman ikut serta dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika di BNNP Sumatera Utara hasil tangkapan Tim F1QR Lanal TBA dan Bea Cukai periode Juni-Juli 2022, bertempat di Jalan Willem Iskandar Pasar V Barat I No. 1A Medan Estate, Sumatera Utara, Kamis (21/07/2022).
Pada acara pemusnahan barang bukti hasil dari kejahatan narkotika, dimana barang bukti yang dimusnahkan pada tanggal 21 Juli 2022 adalah narkoba jenis sabu seberat 69.000 gram dan 58.933 butir ekstasi yang disita dari dua kasus narkotika di Tanjung Balai Asahan. Pertama kerjasama antara TNI Angkatan Laut TBA tanggal 21 Juni 2022 TKP Sungai Bagan Asahan dan terdapat 2 tersangka (S 40 tahun dan RS 40 tahun) kemudian yang kedua kerjasama antara Bea Cukai tanggal 06 Juli 2022 dan terdapat 2 tersangka ò(HA 30, AS 36 dan A 41). Sehingga total keseluruhan narkotika yang dimusnahkan sabu sejumlah 68.670.2105 gram dari jumlah total 69.000 gram dan ekstasi sejumlah 58.933 butir dari total 59.053 butir (sisanya untuk barang bukti di Pengadilan).
Hal tersebut diatas selaras dengan Perintah Harian dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, yang salah satunya “Jaga kepercayaan Negara dan Rakyat kepada TNI Angkatan Laut melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi Institusi, Masyarakat, Bangsa dan Negara”.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika antara lain Kepala BNNP Sumatera Utara Brigjend Pol Drs. Toga Habinsaran Panjaitan, Wadan Lantamal I, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kakanwil DJBJ Polda Sumut, Danpomal Lantamal I, Dansat Brimob Polda Sumut, Danlanal TBA, Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Deli Serdang, Kepala Balai POM Medan, Media Cetak dan elektronik serta pengacara.
(Dispen Lantamal I)
RN/indah/red