refubliknews.com,
Jakarta Selatan,-
Dalam acara yang di Gelar Kubu MUB Rinto di datangi Ketua umum MUB Okto Fianus H. Sero (OHS) terkait acara yang di ketahui benar benar tidak mengantogi ijin keramaian dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek maupun polres Jak sel dan sudah melanggar AD/ART, hal ini pun sudah di berikan tembusan laporan Polres Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Juli 2022 namun acara MUB tetap berlangsung.
Jajaran serta pengurus MUB tidak terima dan merasa geram dengan kegiatan acara yang di gelar di pondok labu jalan pinang No 89 di gedung serbaguna PWRI (Persatuan Wredatama Republik Indonesia), Minggu (17/07/2022)
Pasalnya bukan sekali ini saja kegiatan acara yang digelar oleh MUB tandingan yang mengatas namakan MUB ( Maluku Utara Bersatu) atau mengkudeta dengan kegiatan acara MUB yang pernah di Gelar di Tangerang Selatan serta di Bogor pada acara Kongres MUB yang pihak Rinto laksanakan secara sembunyi sembunyi di gunung geulis.
Karena menurut Sekjen Anhar Mulang ,LC MUB legalitas kemenkumham yang di daftarkan sama dengan menggunakan nama Organisasi MUB Pimpinan Oktafianus H. Sero ( OHS) baik dari gambar nama dan logo, padahal kami yang lebih dulu yang mempunyai Legalitasnya di Kemenkumham” ungkapnya.
“ini yang menimbulkan polemik serta mosi tidak terima dalam segala kegiatan keorganisasian MUB Rinto dalam acara yang di gelar hari ini “.
Saat awak media mengkonfirmasi ketua Umum MUB Rinto Sadow , ia mengatakan bahwa acara yang di gelarnya sudah memiliki ijin dari sebelum H – 6 mereka sudah memberitahukan kepada pihak Polsek pondok labu.
Dalam acara tersebut MUB Oktafianus H. Sero (OHS) bersama Waketum 1 Rusli sudin, Sekjen Anhar Mulang,lc, Wakasekjen 1 Ahmad dailangi, Panglima Iskandar Amin meminta audensi kepada MUB Rinto agar acara tidak di teruskan, dan di terima oleh Polsek pondok labu berserta Dandim untuk mediasi serta pengarahan.
Sekjen MUB pun mengatakan ,” dalam Legalitasnya sendiri organisasi MUB sudah terdaftar di Kemenkumham, dan silahkan kalau memang tidak menerima MUB yang di bentuknya tidak jelas silahkan menempuh jalur hukum”, tutupnya
Hal itu pun di bantah oleh Ketua Umum MUB Oktafianus H.Sero (OHS), Bahwa legalitas milik MUB Rinto berdasarkan apa ” Deklarasi dari mana “, tidak ada pemberitahuan dari tingkat wilayah DPP maupun DPD dengan menggelar kegiatan yang mengatas namakan MUB” serta mengambil logo serta gambar yang sama dengan MUB yang di pimpinan ” , tegasnya
Ahmad Idrus sebagai peserta undangan yang sekaligus akan mengukuhkan dalam acara MUB Rinto tersebut mengatakan, ” dalam organisasi kepemudaan itu adalah hak warga negara tapi ada ketentuannya , minimal satu ADRT satu pengurus, tapi realisasinya ada semacam dualisme di dalamnya , yang lama sebagai pendiri maupun yang baru untuk konsilidasi ternyata internalnya belum selesai karena masih ada masalah dengan pengurus yang lama, sehingga terjadi seperti ini” .
Ia juga mengatakan ” MUB ini kan harus di selesaikan secara internal, Karena MUB ini harus bersatu kan” karena satu daerah satu adat, dan saya mengikuti saran serta rekomendasi dari pak Kapolsek dan danramil, untuk menyelesaikan secara internal terlebih dahulu,”
Sumber : (Lintas Pers DKI Jakarta)
RN/edo lembang/red