refubliknews.com,
JAKARTA – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Kepulauan Seribu mengadakan penyuluhan kepada kelompok nelayan warga Pulau Panggang Kelurahan Pulau Panggang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kamis (30/6/2022).
Kegiatan penyuluhan diadakan di Ruang Rapat Kantor Kelurahan Pulau Panggang dengan Narasumber dari Kanit Binmas Polres Kepulauan Seribu dan Suku Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Sudin KPKP) Kabupaten Kepulauan Seribu.
Dalam paparannya, Kanit Binmas Polres Kepulauan Seribu Aiptu Redi Wibowo menjelaskan, bahwa warga nelayan harus bijak dalam mencari ikan sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh peraturan baik peraturan daerah maupun peraturan Dinas KPKP.
“Ada larangan cara penangkapan ikan antara lain menggunakan bahan peledak, racun, listrik dan bahan berbahaya lainnya,” jelas AIPTU Redi.
Sementara, Desi Lidia Narasumber dari Sudin KPKP Kepulauan Seribu memaparkan terkait pembinaan pihaknya terhadap warga nelayan dan ikan apa saja yang dilarang untuk ditangkap.
“Tugas kami adalah, melaksanakan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian monitoring dan evaluasi perizinan serta rekomendasi teknis dan surat keterangan lainnya pada kegiatan Kelautan dan perikanan,” kata Lidia.
Ia menambahkan, bahwa tidak semua ikan yang di laut bisa ditangkap oleh warga nelayan dan semua itu ada aturannya.
“Ikan yang dilindungi oleh Kepmen KP No. 1 Tahun 2021 antata lain Hiu Paus, Manta Oseanik, Manta Karang, Pari Gergaji Gigi Besar, Pari Gergaji Lancip, Pari Gergaji Kerdil, Pari Gergaji Gigi Hijau, Pari Sungai,” jelasnya.
Diketahui, kegiatan dihadiri oleh Kanit Binmas Polres Kepulauan Seribu, Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Staf Kelurahan Pulau Panggang, Anggota Sat Pol PP Kelurahan, Paguyuban Ikan Hias, Paguyuban Keramba dan warga nelayan Pulau Panggang ini berjalan dengan tertib dan kondusif.
RN/Umayah Handayani/red