Penegakan Hukum Terhadap MT. Nord Joy Sudah

refubliknews.com,
Batam,- Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (KH) Farid Maruf, S.H., M.H., dilandasi tugas pokok dan fungsi Angkatan Laut dalam trinitasnya, pelaksanaan tusi polisionil sekaligus diplomasi ini erat kaitannya dengan area Perairan Batam yang berbatasan dengan negara tetangga,” jelas Kolonel Farid kepada media Jum’at (17/06/2022).

Lebih lanjut dikatakan Danlanal Batam bahwa “sebagaimana kita melaksanakan penegakan hukum dan juga menjaga keamanan navigasi pelayaran dari bahaya keamanan, ancaman pencemaran laut, serta tindak pidana lainnya yang merugikan negara.

Bila terjadi hal demikian maka tentunya Lanal Batam tetap serius untuk menindaklanjuti proses hukum bila terdapat cukup bukti, hal ini dilandasi profesionalisme dan proporsionalitas dengan melaksanakan proses secara cepat, hal ini dibuktikan sejak Penyidik Pangkalan Lanal Batam menerima pelimpahan dari KRI Sigurot-864 pada tanggal 31 Mei 2022, beberapa hari kemudian yaitu tanggal 4 Juni 2022 dikeluarkan Sprindik dan SPDP sampai P-21, selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2022 serta pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 sudah diserahterimakan Tersangka dan Barang Bukti kepada Kejari Batam.

Hal ini didasari semangat criminal justice system sehingga tercipta sinergitas antara Penyidik dengan Yudikatif, proses ini akan segera selesai sampai pada putusan Pengadilan yaitu Inkracht van gewijde. Ditambahkan hal demikian akan menjadi efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Pelayaran itu sendiri.

(Pen Lanal Batam)

RN/indah/red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *