Sidang Pemeriksaan Setempat ,dengan Penggugat Claim sama Sekali tak ada Bantahan Soal Batas Tanah Sengketa.

refubliknews.com,- Jakarta, Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara ahli waris almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali yang diwakili Haji Makawi melawan PT Summarecon Agung Tbk digelar di kawasan Apartemen Sherwood, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin (6/7/2026) pukul 09.00 WIB.

Sidang lapangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusti Cinanus Radjah, S.H. berlangsung tertib dan tanpa hambatan. Agenda ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pembuktian perkara, karena majelis hakim turun langsung untuk memastikan keberadaan objek sengketa beserta batas-batasnya.

Namun di balik jalannya sidang yang kondusif, sejumlah fakta di lapangan kembali menjadi sorotan.

Penggugat Soroti Minimnya Penjelasan dari Para Tergugat

Usai sidang, Haji Makawi mengungkapkan bahwa majelis hakim sempat meminta kejelasan kepada para tergugat mengenai objek perkara.

Menurutnya, dari seluruh tergugat yang hadir, hanya Tergugat I yang aktif memberikan penjelasan.

“Hakim sempat menanyakan kepada Tergugat I sampai VII, tetapi yang menjawab terus hanya Tergugat I. Menurut saya jawabannya juga masih berantakan dan tidak menjelaskan secara utuh mengenai objek yang disengketakan,” ujar Makawi.

Pernyataan tersebut, menurut pihak penggugat, semakin menunjukkan pentingnya majelis hakim menilai secara cermat seluruh alat bukti yang telah diajukan selama persidangan.

Kuasa Hukum: Tidak Ada Bantahan Soal Batas-Batas Tanah

Salah satu kuasa hukum penggugat, Muhammad Kamil Akbar, S.H., M.H., menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan setempat bukan menentukan siapa pemilik tanah, melainkan memastikan objek perkara benar-benar ada beserta batas-batasnya.

Menurut Kamil, seluruh batas objek sengketa telah dijelaskan secara rinci kepada majelis hakim.

“Kami sudah menyampaikan semuanya dengan jelas dan terang. Pemeriksaan setempat itu hanya memastikan objek perkara benar ada dan memastikan batas-batasnya. Yang menarik, tidak ada satu pun bantahan dari Tergugat I sampai VII terhadap batas-batas yang kami sampaikan,” tegas Kamil.

Ia bahkan menilai pihak kuasa hukum tergugat masih belum mampu menjelaskan secara rinci batas objek yang menjadi dasar sengketa.

“Bahkan kami melihat kuasa hukum dari pihak Summarecon sendiri tidak memahami secara utuh batas-batas objek perkara yang sedang disengketakan,” tambahnya.

Perdebatan Muncul Soal Blok Objek Perkara

Meski sidang berjalan kondusif, sempat terjadi perdebatan antara tim penggugat dan kuasa hukum tergugat mengenai dasar blok objek perkara.

Menurut pihak penggugat, objek sengketa yang sedang diperiksa berada pada Blok S II.

Sementara pihak tergugat dan turut tergugat menyampaikan bahwa dasar pembelian mereka mengacu pada Blok S I.

Perbedaan itu kemudian menjadi perhatian ketika pihak Badan Pertanahan Nasional memperlihatkan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang di dalamnya justru mencantumkan titik koordinat dan lokasi yang mengarah pada Blok S II, sebagaimana yang selama ini dipersoalkan penggugat.

Fakta tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penilaian majelis hakim terhadap keseluruhan alat bukti.

Hakim Minta Foto Lokasi Dilampirkan dalam Kesimpulan

Dalam akhir pemeriksaan setempat, Ketua Majelis Hakim juga memberikan arahan kepada seluruh pihak agar pada agenda penyampaian kesimpulan nanti melampirkan gambar atau dokumentasi lokasi objek sengketa.

Dokumentasi tersebut dimaksudkan untuk memperjelas letak objek perkara sebelum majelis hakim memasuki tahap musyawarah dan pengambilan putusan.

Penggugat Nilai Fakta Persidangan Mulai Terang

Kuasa hukum penggugat lainnya, A. Hakim Kamarullah, S.H., menilai tidak adanya bantahan terhadap batas-batas objek perkara merupakan fakta yang patut menjadi perhatian majelis hakim.

“Dalam hukum perdata, ketika batas-batas objek telah dijelaskan secara rinci dan tidak ada bantahan yang substansial dari pihak lawan, tentu itu menjadi bagian penting yang harus dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujarnya.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum penggugat, Reno Septian Simatupang, S.H., berharap proses peradilan tetap berjalan independen hingga putusan nantinya dibacakan.

“Harapan kami sederhana, majelis hakim beserta seluruh jajaran tetap menjaga independensi, bersikap netral, dan memutus perkara ini semata-mata berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang sah, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” tegas Reno.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak, yang menjadi tahapan akhir sebelum majelis hakim memasuki proses musyawarah untuk menentukan putusan dalam perkara sengketa lahan yang telah bergulir selama bertahun-tahun tersebut.

Sumber : Baretha.S

RN/ Sulaeman /red

Pos terkait