refubliknews.com, – II Batubara
Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat lanjutan bersama Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Tim Pakar DPRD Batu Bara, Senin (27/7/2026), di Ruang Paripurna DPRD Batu Bara.
Rapat tersebut difokuskan pada penyusunan bahan substansi yang akan dibawa dalam konsultasi Pansus ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pertanian, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta terkait implementasi kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20 persen.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Ismar Komri didampingi Wakil Ketua Jalasmar Stinjak serta diikuti anggota Pansus M. Syafi’i, Suriadi, Sudarman, Suminah, Rusli, Ridwan, Syaiful Bahri, Amirthn, dan Magdalena Sianipar.
Hadir pula Kepala DPMPTSP Batu Bara Murdi Simangunsong, Kabid Perkebunan Distanbun Batu Bara Ananda, Tim Pakar DPRD Batu Bara, serta inisiator pembentukan Pansus dari PD IWO Batu Bara, Darmansyah.
Ismar Komri mengatakan, hasil rapat menjadi bekal dalam meminta penafsiran dan kepastian hukum dari pemerintah pusat mengenai implementasi kewajiban plasma 20 persen.
“Masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan, terutama mengenai pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi,” ujarnya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.
Menurut Ismar, Pansus ingin memperoleh kepastian apakah kewajiban pembangunan kebun masyarakat tersebut harus berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan atau dapat dilaksanakan di luar HGU melalui pola kemitraan tertentu.
Selain itu, Pansus juga akan meminta penjelasan mengenai sinkronisasi berbagai aturan turunan, antara lain PP Nomor 26 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, Surat Edaran Nomor 21/SE/P.1400/E/01/2025, serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023 yang mengatur fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar melalui berbagai skema kemitraan.
Ismar menilai, kejelasan regulasi sangat penting agar implementasi plasma 20 persen memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar perkebunan.
Sementara itu, Kabid Perkebunan Distanbun Batu Bara, Ananda, menjelaskan bahwa penetapan Nilai Optimum Produksi (NOP) kebun mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023.
Menurutnya, perusahaan perkebunan harus mengajukan permohonan penetapan NOP melalui Dinas Perkebunan Provinsi sebelum ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan.
“Hingga saat ini belum ada perusahaan perkebunan di Kabupaten Batu Bara yang memiliki penetapan Nilai Optimum Produksi (NOP),” kata Ananda.
Pada kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Batu Bara Murdi Simangunsong memaparkan kewajiban perusahaan perkebunan berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 terkait perizinan dan pembaruan HGU.
Ia menjelaskan, terdapat 12 kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, di antaranya memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling lambat tiga tahun sejak HGU diterbitkan, membangun kemitraan dengan masyarakat dan karyawan, menjaga kelestarian lingkungan, menyampaikan laporan usaha secara berkala, menyerahkan peta digital lokasi usaha, menjalankan mekanisme Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL), melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), menerapkan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, menerapkan teknik budidaya yang baik, serta memenuhi ketentuan penguasaan lahan sesuai peraturan yang berlaku.
Pansus berharap konsultasi ke Jakarta dapat menghasilkan rujukan resmi, penafsiran hukum, serta rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, dan DPD RI mengenai pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen sehingga dapat menjadi dasar penyusunan rekomendasi Pansus kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Keterangan gambar
Ketua Pansus Plasma DPRD Batu Bara Ismar Komri memimpin rapat lanjutan bersama Distanbun, DPMPTSP, dan Tim Pakar DPRD Batu Bara di Ruang Paripurna DPRD Batu Bara, Senin (27/7/2026).
RN/ Holong /red






