refubliknews.com, – Bogor Kabupaten || Adanya berita yang beredar terkait Penyuntikan Gas Ilegal ini tidak menyulutkan nyali mereka untuk Terang-terangan Bermain Gas Suntikan demi mendapatkan keuntungan yang sangat besar, dugaan kuat mereka melakukan dengan cara GAS LPG Subsidi (3 Kg) di suntikan ke Gas LPG (12 Kg). PARA MAFIA melakukan Aktivitas Penyuntikan GAS LPG di saat malam hari di kawasan Rumpin Kabupaten Bogor.
Dan Gas Suntikan tersebut di kirim ke konsumen di Wilayah Bogor.
Karena berita yang mencuat, Awak Media Melakukan Investigasi di Lapangan ke daerah Rumpin dan di temukan Kendaraan Mobil Kijang LGX berwarna Silver dengan Plat Kendaraan B 1530 WYX.
Diduga Bisnis Penyuntikan Gas Elpiji Ilegal tersebut di Bekingi Aparat dan ada Oknum Aparat yang bermain.
Akibat ulah para Mafia Gas Ilegal itu, kini Gas LPG 3 kg Subsidi langka dipasaran.
Masyarakat berharap untuk para APH dan BPH MIGAS agar harus gerak cepat untuk menindaklanjuti kegiatan para MAFIA GAS ILEGAL ini.
Berdasarkan aturan, Kegiatan para MAFIA GAS ELPIJI ini bisa dijerat berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar.
RN/ Sulaeman /red






