refubliknews.com,- II Jakarta
Direktorat Jendral Perkebunan Kementrian Pertanian RI (KementanI) menyambut kunjungan Rombongan Pansus Plasma DPRD Batubara bersama inisiator Plasma PD IWO Batubara dan Zhuriat Kedatukan Limapuluh bersama PB Gemkara, Rabu(29/7/2026) di Jakarta Selatan.
Rombongan Pansus Plasma DPRD Batubara dipimpin Ketua DPRD Batubara M Safii, Wakil Ketua DPRD Batubara Tengku Rodial, Ketua Pansus Plasma Ismar Khomri dan anggota Pansus Plasma DPRD Batubara lainnya bersama dengan Inisiator Plasma Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Darmanayah diwakili Kamaruddin Simangunsong dan Zuriat Kedatukan Limapuluh Datuk Izhar Fauzi, Loly Sastra dan Zamal Setiawan serta didukung Organisasi Pemekaran Batubara Gemkara (Gemkara) Khairul Muslim.
Dari pihak Direktorat Jendral Perkebunan Kementrian Pertanian RI diwakili Staf Direktorat Pembinaan dan Pengendalian Perkebunan Dirjen Kementan RI, Khriswandono didampingi Ketua Kelompok Hukum
Dirjen Perkebunan Hadi Defanta.
Ketua DPRD Batubara M Safii SH dalam penyampaiannya mengatakan bahwa Kunjungan Pansus Plasma DPRD Batubara Ke Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian RI dalam rangka konsultasi terkait penafsiran dan kepastian hukum dari pemerintah pusat agar pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen tidak lagi menimbulkan multitafsir di daerah.
Salah satu isu utama yang akan dikonsultasikan ialah implementasi Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.
Selian itu, Ketua Pansus Plasma DPRD Batubara, Ismar komri, Pansus juga meminta penjelasan mengenai sinkronisasi sejumlah regulasi turunan, di antaranya PP Nomor 26 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, Surat Edaran Nomor 21/SE/P.1400/E/01/2025, serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023 yang mengatur mekanisme fasilitasi pembangunan kebun masyarakat melalui berbagai skema kemitraan.
Menurut Ismar, untuk diwilayah Kabupaten Batubara ada 13 perusahaan perkebunan yang beroperasi dan 3 perusahan diantaranya melakukan program kemitraan dengan tidak maksimal.
Sementara Inisiator Plasma Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Darmanayah diwakili Kamaruddin Simangunsong dan Zuriat Kedatukan Limapuluh Datuk Izhar Fauzi, Loly Sastra dan Zamal Setiawan pada prinsipnya
Penyampainya bahwa inisiator Plasma sudah patutNya mengawal Dan mendorong proses plasma 20 persen bagi masyarakat Batubara.Tentunya,
regulasi yang diterbitkan pemerintah benar benar bisa diimplemetasi bagi perusahaan perusahan di Wilayah Batubara sebab
UU 39/2014 jelas mengatur bahwa Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan Dan Ijin usaha untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20%,”ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Umum PB Gemkara Khairil Muslim, berharap konsultasi Pansus Plasma dengan Kementrian Pertanian dan Kementrian ATR/BPN bisa menjawab soal implementasi kewajiban perusahaan dalam menerapkan Plasma 20 persen Dari areal HGU perusahaan.
Direktorat Jendral Perkebunan Kementrian Pertanian RI diwakili Staf Direktorat Pembinaan dan Pengendalian Perkebunan Khriswandono didampingi Ketua Kelompok Hukum
Dirjen Perkebunan menyambut baik kedatangan Rombongan Pansus Plasma DPRD Batubara.
Khriswandono, menjelaskan seputaran regulasi dan turunannya dalam implementasi plasma 20 persen sesuai dengan Permentan Nomor 18/2022 tentang fasilitasi pembangunan kebun Masyarakat sekitar dilakukan.
Dalam penjelasannya. Ada 4 skema pola yang ditetapkan, pertama, pola kredit, pola bagi hasil, Pendanaan lain. kemitraan lain.
Untuk pola kredit program dan pola kredit komersil berupa; dana bergulir, penguatan modal, subsidi bunga. Sementara Pola Bagi hasil dilakukan dengan Bagi hasil berdasarkan pendapatan dan bagi hasil berdasarkan keuntungan. Untuk pola Pendanaan lain dalam bentuk Hibah. Dan Pola Kemitraan lainnya berupa kegiatan usaha produktif ; subsistem hulu, subsistem kegiatan budidaya, subsistem hilir, subsistem penunjang, fasilitasi kegiatan PSR,dan bentuk kegiatan lainnya.
Menurut Khriswandono,
Direktorat Jendral Perkebunan Kementrian Pertanian RI, juga membuat kebijakan areal
Fasilitasi pembangunan kebun Masyarakat 20 persen berada di luar IUP mengacu Undang undang dan Permentan.
Pertama, Permentan 26/2007, Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.
Kedua, Permentan 98/2013 dinyatakan bahwa Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 hektar atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% dari luas areal IUP-B atau IUP.
Sementara UU 39/2014 menyatakan Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan.
Dan UU 6/2023 & PP 26/2021 menyatakan Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan Perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari: area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha; dan/atau areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20% dari luas lahan tersebut,”paparnya.
Lebih lanjut terang Khriswandono,.Dirjen Perkebunan Kementan RI sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjenbun No.8-347/KB.410/E/07/2023 membuat 3 fase pembentukan FPKM sesuai ijin usahanya. Pertama. ijin usaha sebelum tanggal 28 februari 2007 kemitraan inti-plasma tidak wajib.
Kedua, Untuk ijin usaha setelah tanggal 28 februari 2007 s/d 2 November 2020 perusahan wajib FPKM 20 persen dari luas IUP-B atau IUP dan kebun masyarakat berada diluar areal IUP-B.
Kemudian ijin usaha setelah 2 November 2020, dijelaskan bahwa perusahaan yang lahannya berasal dari area penggunaan lai. Yang berada di luar HGU dan atau pelepas. Kawasan Hutan wajib melakukan FPKM seluas 20 persen dari luas lahan tersebut,”terangnya.
Ia juga paparkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2025 aturan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. menggantikan aturan lama yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021 guna memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan penyederhanaan birokrasi bagi pelaku usaha di sistem Online Single Submission (OSS).
Dalam penjelasannya, terkait persyaratan izin usaha Perkebunam, kewajiban pemegang iijin usaha Perkebunan. (IUP), kebijakan fasilitasi pembangunam kebun masyarakat 20 persen, Fase pemberlakuan FPKM, bentuk kegiatan usaha produktif sebagai salah satu bentuk FPKM.
Dalam hal persyaratan izin Usaha Perkebunan (IUP) setidaknya ada 7 syarat yang harus dipenuhi 3 diantaranya Pertama, kesanggupan memfasilitasi pembangunam kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan. Kedua, Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan. Ketiga, Persetujuan masyarakat hukum adat untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak Ulayat,”ungkapnya.
Nah soal kewajiban, lebih lanjut jelas Khriswandono,
bahwa pemegang Izin usaha Perkebunan (IUB) wajib mematuhi 11 ketentuan yang diatur dalam PP No 28/2025, diantaranya ; Fasilitasi Pembangunan kebun masyarakat sekitar paling lambat 3 tahun sejak HGU diberikan, Kemitraan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar,”ungkapnya.
Selain itu Ia, juga menjelaskan Peraturan Pelaksana dari Permentan No 18 Tahun 2021 pasal (7 )untuk kegiatan ekonomi produktif yaitu. Melalui Keputusan Dirjen Perkebunan No 152/Kpts/HK.160/12/2023 sebagai pedoman penghitungan dan penetapan nilai optimum produksi kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan,”sebutnya.
Dalam penjelasan Khriswandono, terkait nilai optimum produksi kebun , kegiatan usaha produktif perkebunan diberikan pembiayaan minimal setara dengan nilai optimum produksi kebun di lahan seluas 20 persen dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan oerkebunan.
Nilai optimum produksi kebun sebagaimana dimaksud merupakan hasil produksi netto rata rata kebun dalam 1 tahun yang ditetapkan secara berkala oleh Direktur Jenderal. Dan Kegiatan usaha produktif perkebunan merupakan bentuk kemitraan lainnya dari kewajiban Fasilitasi Pembangunan kebun masyarakat sekitar(FPKMS).
Selian itu, kegiatan usaha produktif dikenakan 1 (satu) kali terhadap perusahaan perkebunan dan total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan merupakan toal areal kebun yang tertanam (nett planted). B
Bentuk kegiatan usaha produktif perkebunan meliputi kegiatan; subsistem hulu, sub sistem kegiatan budidaya, subsistem hilir, subsistem penunjang, fasilitasi kegiatan peremajaan tanaman perkebunan masyarakat sekitar dan atau bentuk kegiatan lainnya,”jelasnya.
Menurut Khriswandono,dalam penetapan Nilai Optimum produksi kebun, berdasarkan rumus penghitungan NOP pada Pasal 4 Kepdirjenbun No 152/Kpts/HK.160/12/2023 adalah Total NOP adalah hasil produksi netto rata rata kebun di lahan seluas 20 persen dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan,”terangnya.
Alur penetapan Nilai Optimum dilakukan dalam 4 tahap, pertama, perusahaan perkebunan mengajukan permohonan kegiatan usaha produktif perk eh unam kepada Kepala Dinas Provinsi, Lalu, Kadis Provinsi melakukan penghitungan Nilai Optimum produksi (NOP) dibantu oleh Tim (Unsur dinas provinsi, kabupaten/kita, dapat melibatkan lembaga riset atau lembaga lain yang kompeten ).
Selanjutnya Kadis Provinsi menyampaikan laporan hasil penghitungan kepada Direktur Jenderal. Laporan dalam berita acara yang ditdandagani oleh perwakilan masing masing unsur Tim Perusahaan Perkebunan, dan pengurus kelembagaan. Terakhir, Direktur Jendel menetapkan Nilai Optimum Produksi (NOP) kebun,”terangnya.(Hol)
Keterangan gambar
Dirjen Perkebunan Kementan RI diwakili Staf Direktorat Pembinaan dan Pengendalian Perkebunan Khriswandono, Ketua DPRD Batubara M Safii, Wakil Ketua DPRD Tengku Rodial, Ketua Pansus Plasma Ismar Komri, PD IWO Darmansyah diwakili Kamaruddin Simangunsong, Zuriat Kedatukan Limapuluh Datuk Izhar Fauzi, Loly Sastra dan Zamal Setiawan serta Ketum PB Gemkara Khairul Muslim, Rabu(29/7/2026).
RN/ Holong /red






