refubliknews.com,- BATU BARA, Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat lanjutan bersama Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Tim Pakar DPRD Batu Bara, Senin (27/7/2026), di Ruang Paripurna DPRD Batu Bara.
Rapat tersebut difokuskan pada penyusunan bahan substansi yang akan dibawa dalam konsultasi Pansus ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pertanian, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta terkait implementasi kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20 persen.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Ismar Komri didampingi Wakil Ketua Jalasmar Stinjak serta diikuti anggota Pansus M. Syafi’i, Suriadi, Sudarman, Suminah, Rusli, Ridwan, Syaiful Bahri, Amirthn, dan Magdalena Sianipar.
Hadir pula Kepala DPMPTSP Batu Bara Murdi Simangunsong, Kabid Perkebunan Distanbun Batu Bara Ananda, Tim Pakar DPRD Batu Bara, serta inisiator pembentukan Pansus dari PD IWO Batu Bara, Darmansyah.
Ismar Komri mengatakan, hasil rapat menjadi bekal dalam meminta penafsiran dan kepastian hukum dari pemerintah pusat mengenai implementasi kewajiban plasma 20 persen.
“Masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan, terutama mengenai pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi,” ujarnya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.
Menurut Ismar, Pansus ingin memperoleh kepastian apakah kewajiban pembangunan kebun masyarakat tersebut harus berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan atau dapat dilaksanakan di luar HGU melalui pola kemitraan tertentu.
Selain itu, Pansus juga akan meminta penjelasan mengenai sinkronisasi berbagai aturan turunan, antara lain PP Nomor 26 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, Surat Edaran Nomor 21/SE/P.1400/E/01/2025, serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023 yang mengatur fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar melalui berbagai skema kemitraan.
Ismar menilai, kejelasan regulasi sangat penting agar implementasi plasma 20 persen memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar perkebunan.
Sementara itu, Kabid Perkebunan Distanbun Batu Bara, Ananda, menjelaskan bahwa penetapan Nilai Optimum Produksi (NOP) kebun mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023.
RN/ Sulaeman /red






