Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di Kabupaten Purwakarta Sampaikan Suara Pekerja

refubliknews.com, || Purwakarta-Mengingat tenggang waktu pengesahan undang-undang ditargetkan selesai 31 Oktober 2026 penting adanya keterlibatan suara pekerja dalam pembentukan regulasi itu sesuai yang disampaikan “Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia” di Kabupaten Purwakarta, yang melakukan aksi mendatangi Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis (10/9/2026).

Menurut Cahya, Koordinator Aksi, koalisi serikat pekerja di Purwakarta sengaja turun ke jalan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kesejahteraan buruh dan memberikan kepastian hukum,” ungkapnya.

“Bagaimanapun juga kami buruh butuh kepastian, khususnya terkait undang-undang ketenagakerjaan,” jelas Cahya.

Diterangkan Cahya, pihak buruh maupun pemerintah telah menyerahkan usulan draf RUU ke DPR RI, namun masih terdapat sejumlah pasal dan poin krusial yang dinilai belum sesuai dengan aspirasi pekerja,” ucapnya.

Kepastian hukum, jaminan sosial, hubungan kerja, aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga sistem alih daya disorotinya tajam, demikian pula skema pemagangan yang dinilai masih menyimpan celah eksploitasi.

“Kami masih melihat ada kekhawatiran terkait eksploitasi dan bentuk perbudakan modern melalui sistem pemagangan itu,” ujarnya tegas.

Ditambahkannya, tidak hanya memperjuangkan nasib buruh formal di pabrik, para pekerja juga mendesak agar regulasi baru mencakup perlindungan bagi pekerja platform digital.

Diakuinya, perkembangan teknologi sangat luar biasa. Pihaknya mendorong agar pekerja platform digital yang diantaranya ada pengemudi ojek online (ojol) dapat dimasukkan dan mendapat perlindungan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan ini,” harap Cahya, dengan bijak.

Apabila draf RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas tidak mengalami perubahan dan dinilai tidak berpihak pada buruh, koordinator aksi ini menegaskan siap menggelar aksi unjuk rasa secara bergelombang, berkelanjutan sampai tuntutan direspon dan benar-benar terealisasi.

Dengan penyampaian suara buruh yang menguat kembali menjelang fase penting Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dalam proses pembahasannya di tingkat nasional, mendapat respon pihak ekskutif dan legislatif yang menerima kedatangan para buruh tersebut.

Aksi massa buruh turun langsung mengawal aspirasi dengan harapan regulasi ketenagakerjaan yang baru benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja. Hal itu menunjukkan, bagi buruh RUU Ketenagakerjaan bukan sekadar persoalan perubahan pasal. Tapi instrumen yang mampu menjawab persoalan nyata pekerja di tempat kerja, yakni regulasi baru sesuai harapan.

Substansi RUU Ketenagakerjaan yang disampaikan bahan pertimbangan dalam pembahasan di DPR RI, bagian dari gerakan buruh untuk memastikan penyusunan regulasi ketenagakerjaan nasional tidak mengabaikan suara pekerja. Dalam aksi tersebut, UU baru sangat diharapkan benar-benar melindungi buruh. Buruh mendorong RUU Ketenagakerjaan mampu mewujudkan regulasi yang benar-benar berpihak kepada pekerja.

Persoalan utama menjadi perhatian kepastian kerja. Sistem outsourcing atau alih daya dan PKWT tidak menjadi instrumen yang menciptakan ketidakpastian serta membuka ruang eksploitasi terhadap pekerja. Buruh juga menuntut upah layak dan bermartabat, perlindungan bagi pekerja dalam menghadapi perubahan dunia kerja, serta kepastian atas hak-hak pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menyampaikan dukungan terhadap aspirasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.
Tindak lanjut atas aksi dan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh Kabupaten Purwakarta
dilayangkannya surat resmi kepada Ketua DPR RI melalui Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyatakan mendukung pelaksanaan Prolegnas Undang-Undang Ketenagakerjaan di DPR RI serta berharap RUU Ketenagakerjaan dapat mengakomodasi sejumlah kepentingan perlindungan pekerja.

Dalam suratnya, Bupati Purwakarta menyampaikan dukungan atas aspirasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia serta berharap aspirasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR RI. Dengan demikian, aksi buruh di Purwakarta tidak berhenti pada penyampaian tuntutan kepada pemerintah daerah dan DPRD.

Bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan:
UU Ketenagakerjaan harus berpihak kepada Buruh. Poin pertama menekankan pentingnya mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang benar-benar berpihak kepada buruh.
Keberadaan undang-undang baru harus memberikan posisi yang lebih seimbang dalam hubungan industrial serta memastikan pekerja mendapatkan perlindungan hukum yang memadai bagi buruh.

Poin kedua, Hentikan Eksploitasi Outsourcing dan PKWT. kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing/alih daya dan PKWT, serta mencegah penyalahgunaan sistem.
Regulasi baru nanti diminta buruh menjamin
Pemagangan. Hal tersebut salah satu persoalan yang selama ini mendapat perhatian besar dalam perjuangan serikat pekerja, karena berkaitan langsung dengan status dan masa depan pekerja.

Poin ketiga, upah harus layak dan bermartabat. Aspirasi ini menegaskan pentingnya menjamin hak upah buruh secara layak dan bermartabat, yang berarti kebijakan pengupahan tidak semata-mata ditempatkan sebagai komponen biaya produksi, tetapi juga sebagai bagian dari pemenuhan hak pekerja untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

Poin keempat, pekerja Platform dan pekerja terdampak transisi “Harus Dilindungi
Dunia Kerja” yang terus berubah seiring perkembangan teknologi dan transformasi industri. Hal ini membuat buruh meminta adanya jaminan dan perlindungan bagi pekerja platform, termasuk pekerja yang terdampak transisi iklim dan green industry.
Ini aspirasi penting karena perubahan model bisnis, digitalisasi, otomatisasi dan transisi menuju industri hijau berpotensi mengubah
struktur pekerjaan dan membutuhkan kebijakan perlindungan bagi pekerja yang terdampak.

Poin kelima, Hak Pesangon dan Perlindungan dari PHK. Menekankan pentingnya menjamin hak pesangon buruh dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Ketika PHK tidak dapat dihindari, hak pekerja tetap mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.

Poin keenam, Perkuat Serikat Pekerja dan Kebebasan Berserikat. Buruh meminta agar RUU Ketenagakerjaan memperkuat serikat pekerja, menjamin kebebasan berserikat, serta menjamin hak berunding sesuai dengan prinsip hubungan industrial Pancasila. Kebebasan berserikat ini salah satu fondasi penting guna menciptakan hubungan industrial yang demokratis.

Poin ketujuh, K3 dan Kesejahteraan Pekerja Jadi Bagian Pembangunan Daerah.
Aspirasi ini meminta agar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kesejahteraan pekerja ditempatkan sebagai bagian dari tujuan utama pembangunan daerah.

Dengan demikian, pembangunan ekonomi dan investasi di daerah diharapkan berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap manusia yang menjadi bagian dari proses produksi.

Poin kedelapan, Sanksi tegas bagi Pelanggar Hak Buruh. Buruh juga meminta adanya sanksi yang tegas dan penegakan hukum bagi perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.

Penegakan hukum menjadi penting karena keberadaan norma perlindungan pekerja tidak akan efektif apabila tidak disertai mekanisme pengawasan dan sanksi yang memberikan efek jera.

Poin kesembilan, Perlindungan bagi Buruh Perempuan, Disabilitas dan Pekerja Rentan
RUU juga diharapkan memberikan perlindungan terhadap kelompok pekerja yang memiliki kerentanan lebih tinggi.

Aspirasi ini mencakup buruh perempuan, buruh penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.

Perlindungan tersebut diharapkan memastikan tidak ada diskriminasi dan setiap pekerja memperoleh kesempatan serta perlakuan yang adil di dunia kerja.

Poin kesepuluh, Upskilling dan Reskilling Harus Berkelanjutan. Perubahan teknologi dan kebutuhan industri membuat kemampuan tenaga kerja harus terus berkembang. Dengan demikian, buruh meminta agar program upskilling dan reskilling bagi tenaga kerja dijalankan secara berkelanjutan.

Program tersebut dinilai penting agar pekerja tidak menjadi korban perubahan teknologi, melainkan memiliki kesempatan meningkatkan kompetensi dan beradaptasi dengan kebutuhan dunia kerja yang terus berubah.

Poin kesebelas, Investasi Kondusif Tetap Harus Berjalan Bersama Perlindungan Pekerja. Poin terakhir menegaskan pentingnya mengedepankan dan menjaga iklim investasi yang kondusif di seluruh wilayah, termasuk Kabupaten Purwakarta.

Pesan ini menunjukkan tuntutan perlindungan pekerja tidak ditempatkan sebagai antitesis terhadap investasi. Selain itu mendorong agar investasi dan perlindungan pekerja dapat berjalan beriringan sehingga pertumbuhan ekonomi daerah tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga menciptakan pekerjaan.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta mendukung terhadap aspirasi tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian pengawalan RUU Ketenagakerjaan.
Aspirasi tadi diharapkan untuk diteruskan ke tingkat nasional agar suara pekerja daerah ikut masuk dalam proses pembentukan undang-undang.

Momentum penyusunan RUU Ketenagakerjaan itu kesempatan untuk membangun kembali sistem ketenagakerjaan yang memberikan kepastian kerja, upah layak, perlindungan sosial, keselamatan kerja, kebebasan berserikat, juga perlindungan bagi kelompok pekerja rentan.

Dari Purwakarta, pesan itu kembali ditegaskan. Investasi penting, ekonomi penting, tetapi pekerja yang menjadi penggerak ekonomi juga harus mendapatkan perlindungan yang layak.
Harapan yang ditunggu realisasinya demi kemajuan dan kesejahteraan yang lebih merata di negara Indonesia.

RN/Laela/red

Pos terkait