Kuasa Hukum Totonafo Nduru Soroti Kesesuaian Dokumen, Peta Objek, dan Data Pajak,Sengketa Lahan di Tapanuli Tengah

refubliknews.com,- TAPTENG | Persidangan sengketa lahan antara Faogoaro Gulo selaku penggugat dan Totonafo Nduru sebagai tergugat masih berlanjut di pengadilan. Dalam tahap pembuktian yang sedang berlangsung, pihak tergugat menyoroti sejumlah aspek yang dinilai penting untuk dicermati majelis hakim, mulai dari kesesuaian alas hak, peta objek sengketa, hingga data perpajakan yang dikaitkan dengan objek perkara.

Kuasa hukum Totonafo Nduru, Hadi Alamsyah Harahap SH, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah perbedaan antara dokumen yang diajukan para pihak dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut Hadi, berdasarkan dokumen yang dimiliki kliennya, batas sebelah timur objek tanah yang disengketakan tercantum berbatasan dengan Jalan Suryadi. Namun, pada peta yang diajukan pihak penggugat, batas sebelah timur disebut berbatasan dengan Totonafo Nduru.

“Pada saat pemeriksaan setempat atau sidang lapangan, penggugat juga menerangkan bahwa objek tanah tersebut berbatasan dengan Jalan Suryadi. Karena itu, menurut pandangan kami terdapat perbedaan yang perlu dicermati dalam proses pembuktian,” ujar Hadi ke pada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Ia menegaskan bahwa kesesuaian antara alas hak, peta bidang tanah, serta kondisi faktual di lapangan merupakan unsur penting dalam menentukan identitas objek sengketa dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang diperselisihkan.

Selain itu, pihak tergugat juga mempertanyakan dokumen alas hak yang diajukan dalam perkara tersebut. Menurut Hadi, keberadaan dokumen asli merupakan bagian penting dalam pembuktian, meskipun penilaian mengenai keabsahan maupun kekuatan pembuktian dokumen tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Terkait data perpajakan yang disebut berkaitan dengan objek sengketa, Hadi menyatakan pihaknya masih meragukan keterkaitan dokumen pajak tersebut dengan tanah yang sedang dipersengketakan.

“Jika mencermati keterangan para saksi serta alat bukti yang telah terungkap dalam persidangan sejauh ini, kami belum meyakini bahwa dokumen pajak yang diajukan tersebut benar-benar berkaitan dengan objek tanah yang menjadi perkara. Namun, tentu hal tersebut merupakan bagian dari fakta yang nantinya akan dinilai dan dipertimbangkan oleh majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan para pihak,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Sihapas, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Merlius, membenarkan adanya pembayaran pajak atas nama Faogoaro Gulo. Namun, berdasarkan informasi yang diketahuinya, pembayaran tersebut baru tercatat pada tahun 2025.

“Pembayaran pajak atas nama Faogoaro Gulo memang ada. Namun yang saya ketahui baru untuk tahun 2025. Saya juga tidak dapat memastikan apakah pembayaran tersebut berkaitan langsung dengan objek tanah yang sedang disengketakan, karena yang bersangkutan diketahui memiliki beberapa bidang tanah di lokasi lain,” ujar Merlius.

Menurutnya, kepastian mengenai keterkaitan data pajak dengan objek tanah tertentu merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi perpajakan pemerintah daerah.

Dalam konfirmasi lanjutan, Merlius juga mengaku pernah melihat adanya perbedaan pada salinan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diperlihatkan kepadanya dalam beberapa kesempatan. Namun, ia menegaskan bahwa penilaian terhadap keaslian maupun keabsahan dokumen tersebut bukan kewenangannya.

“Saya melihat terdapat perbedaan pada fotokopi dokumen yang pernah ditunjukkan kepada saya. Namun untuk memastikan keaslian maupun keabsahannya tentu menjadi kewenangan majelis hakim melalui mekanisme persidangan,” ujarnya.

Selain itu, Merlius menyebut bahwa berdasarkan pengetahuannya, objek tanah yang saat ini disengketakan telah dikuasai oleh Totonafo Nduru selama kurang lebih 12 tahun.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh fakta terkait penguasaan maupun kepemilikan tanah tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Menanggapi perkembangan persidangan, Hadi menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim.

“Kami menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. Kami percaya majelis hakim akan menilai seluruh fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang diajukan para pihak secara objektif, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga saat ini perkara masih berada dalam tahap pemeriksaan dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, seluruh dalil, bantahan, keterangan para pihak, maupun alat bukti yang diajukan masih menunggu penilaian dan pertimbangan hukum dari majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan.


RN/Sefri F Siahaan/red.

Pos terkait