Dr Rangga Afianto SH MSi Sukses Raih Gelar Doktor Ilmu Kepolisian

refubliknews.com,- ​JAKARTA – Arus besar reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini menemukan momentum ilmiah dan yuridisnya yang paling krusial. Keberhasilan Dr. Rangga Afianto seorang akademisi non-Polri meraih gelar tertinggi dalam bidang Ilmu Kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri, menjadi sinyal kuat bahwa penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sudah tidak bisa ditawar lagi.

Disertasi Dr. Rangga Afianto membongkar anomali mendasar yang selama ini membuat pengawasan terhadap Polri berjalan kurang bertaji: ketimpangan regulasi. Di saat lembaga pengawas lain berdiri kokoh dengan legitimasi Undang-Undang, Kompolnas justru dibiarkan “pincang” karena hanya bersandar pada Peraturan Presiden (Perpres).

Mengapa Kompolnas Harus Setara KPK
​Dalam pemaparannya yang lugas, Afianto menegaskan bahwa jika negara ini serius menginginkan Polri yang bersih dan presisi, maka pengawasnya harus dibekali senjata hukum yang setara dengan komisi independen lainnya.
​”Hari ini relevansinya sangat kuat dengan Tim Percepatan Reformasi Polri yang telah menghadap Presiden. Mengapa? Karena Kompolnas masih lemah secara regulasi. Kita melihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), hingga Komnas HAM begitu kuat karena dasar hukumnya adalah Undang-Undang. Sementara Kompolnas hanya di bawah Perpres. Ini ketimpangan yang harus diakhiri,” tegas Dr. Rangga Afianto usai sidang doktoralnya di Jakarta.

Diuji oleh Tokoh Kunci Negara, Kajian Siap Meluncur ke Prolegnas
​Keyakinan bahwa gagasan ini akan mengubah wajah kepolisian masa depan bukan tanpa alasan. Sidang disertasi ini diuji secara komprehensif oleh para figur pembuat kebijakan tertinggi di Indonesia, antara lain: Prof. Otto Hasibuan (Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan)
​Bambang Soesatyo (Tokoh Legislatif / DPR RI) Wakapolri.

Kehadiran para penguji dari lintas elemen strategis ini, eksekutif, legislatif, dan internal Polri menandakan bahwa riset Afianto bukan sekadar teori di atas kertas, melainkan sebuah dokumen cetak biru (blueprint) arah kebijakan pengelolaan Polri ke depan yang siap dieksekusi.

Dr. Rangga Afianto menyatakan dirinya tidak akan berhenti di ruang sidang. Ia berkomitmen penuh mengawal naskah akademis ini langsung ke gedung parlemen.
​”Sepanjang penelitian, saya intens berkomunikasi dengan Komisi III DPR RI, berbagai lapisan masyarakat, dan pihak Kompolnas sendiri. Langkah konkret ke depan, gagasan ini akan saya bawa kembali ke ranah legislatif untuk dikawal agar segera masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) hingga disahkan menjadi Undang-Undang,” ujarnya dengan nada optimis.

Riset ini tidak lahir dari sentimen negatif, melainkan dari rasa cinta yang besar terhadap institusi Bhayangkara. Dr. Rangga Afianto mengingatkan bahwa Polri adalah institusi vital tempat masyarakat menyandarkan keamanan dan keadilan sehari-hari.
​”Polri adalah institusi yang harus kita jaga bersama. Ketika kita kehilangan barang atau kemalingan, yang kita cari adalah polisi. Artinya, institusi ini sangat penting dan harus kita perkuat. Jika ada oknum atau sistem yang salah, itu yang kita benahi secara total, bukan institusinya yang diobrak-abrik. Dan jalan terbaik untuk membenahinya adalah dengan memperkuat pengawasan Kompolnas melalui jalur Undang-Undang,” pungkasnya mengakhiri sesi wawancara.

RN/ Gusdin / red

Pos terkait