Fraksi KPN DPRD Batubara Desak TKD Rp165,96 Miliar Segera Dialokasikan untuk Korban Banjir

refubliknews.com — Fraksi Karya Pembangunam Nasional DPRD Kabupaten Batubara mendesak pemerintah kabupaten segera menggunakan dana pengembalian Transfer Keuangan Daerah (TKD) sebesar Rp165,96 miliar untuk menangani dampak bencana.

Desakan tersebut disampaikan Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN), PAN, dan Gerindra salah satu point dalam
pandangan umum fraksi terhadap Nota KUA/PPAS R-APBD Batubara Tahun Anggaran 2027.

Rapat paripurna qorum dipimpin Wakil Ketua DPRD Batubara Tengku Rodial, dihadiri Plt Sekdakab Rusian Heri, dan unsur forkompinda Batubara dan OPD Pemkab Batubara, Selasa(18/8/2026) di gedung paripurna.

Dalam penyampaian Juru bicara Fraksi KPN,Suriadi,
Fraksi karya pembangunan nasional (F-KPN) mendesak agar Pemkab Batubara segera mengalokasikan anggaran pengembalian TKD bagi korban bencana banjir secepatnya.

Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam : (1) surat keputusan kementerian keuangan nomor 59 tahun 2026 tentang mengatur pengembalian transfer keuangan daerah untuk bencana daerah; (2) surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor : 900.1.1/1969/sj/2026 tentang pengembalian transfer keuangan daerah ke daerah yang terkena bencana.

Suriadi, mengatakan dana pengembalian TKD sebesar Rp165.960.000.000 telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Menurut dia, anggaran tersebut harus segera dialokasikan untuk rehabilitasi, rekonstruksi, mitigasi, pemulihan infrastruktur, serta pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak bencana.

“Kami mendesak pemerintah Kabupaten Batubara segera mengalokasikan anggaran pengembalian TKD bagi korban bencana banjir,” kata Suriadi dalam rapat paripurna.

Soroti Banjir di Lima Puluh Pesisir

Suriadi secara khusus menyoroti kondisi masyarakat di Desa Gambus Laut, Lubuk Cuik, dan Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Wilayah tersebut terdampak banjir yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat, termasuk petani.

Ia meminta pemerintah daerah mempercepat realisasi anggaran penanganan bencana.

Fraksi KPN juga mengingatkan agar dana APBD tidak terlalu lama tersimpan di kas daerah tanpa direalisasikan.

“Kami menolak keras adanya praktik pengendapan atau pemarkiran anggaran di kas daerah. Di tengah situasi pascabencana, anggaran harus segera dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Suriadi, percepatan belanja daerah diperlukan agar program pembangunan dan bantuan kepada masyarakat dapat segera berjalan.

Pengembalian transfer keuangan daerah yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebesar rp. 165.96 Miliar lebih rincian alokasi dana tkd tambahan kabupaten batu bara telah diterima dan sudah masuk ke rekening kas umum daerah (rkud).

Alokasi ini , sebutnya, ditetapkan oleh pemerintah melalui surat keputusan Kemenkeu dan Surat Edaran Mendagri, dimana peruntukkan sesuai dengan Juklak dan Juknis di wajibkan kepada program bantuan terdampak bencana untuk pembangunan kembali infrastruktur yang terdampak bencana dan memperkuat rehabilitasi, rekonstruksi, mitigasi dan stabilitas ekonomi daerah bencana daerah serta fasilitas lainnya yang diakibatkan oleh dampak bencana,”ungkapnya.

F-KPN meminta kepada Pemkab Batubara agar benar-benar serius dan secepatnya dalam mengalokasikan anggaran TKD tersebut bagi daerah serta kepada masyarakat yang terkena dampak bencana, mengingat hingga per bulan agustus 2026 ini, realisasi Anggaran pelaksanaan baik APBD murni 2026 sebesar Rp. 1,1 trilyun lebih dan anggaran tambahan pengembalian transfer keuangan daerah sebesar Rp.165 Milyar lebih belum direalisasikan atau serapan anggaran belum ada progresnya, seperti yang baru-baru ini terjadi kepada masyarakat Desa Gambus Laut, Desa lubuk cuik dan desa perupuk kecamatan lima puluh pesisir.

Untuk itu kami meminta Pemkab Batubara harus melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan program bencana dan pelaksanaan kegiatan direalisasikan secepatnya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku bahwa realisasi serapan anggaran harus tuntas dan selesai pelaksanaannya pada akhir tahun 2026 100% tanpa ada Silpa.

Sebagaimana yang tertuang dalam surat keputusan Kementerian Keuangan nomor s-662/mk.08/2025 tentang penegasan khusus mengenai percepatan pelaksanaan belanja APBD yang ditujukan langsung kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota di Indonesia.

Surat tersebut diterbitkan sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional.,”sebutnya.

RN/holong/red
.

Pos terkait