Sosialisasi PP Tunas Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak di Purwakarta

refubliknews.com, || Purwakarta – Suasana SMAN 2 Purwakarta tampak semarak pada Rabu, 14 Mei 2025. Bukan karena kegiatan sekolah biasa, melainkan karena kehadiran sejumlah tokoh penting: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi; Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzien; dan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.  

Ketiganya hadir untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal dengan PP Tunas. Sosialisasi yang berlangsung khidmat ini menyoroti pentingnya menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia.

Para pembicara menekankan perlunya pencegahan terhadap dampak negatif media sosial dan peningkatan kesadaran orang tua serta masyarakat akan bahaya yang mengintai anak-anak di dunia maya. Suasana diskusi terlihat interaktif, dengan pertanyaan-pertanyaan dari para siswa dan guru yang antusias.

Menteri Meutya Hafid menjelaskan bahwa PP Tunas, bersama literasi digital, bertujuan melindungi anak dan remaja di ruang digital. PP Tunas mengatur platform digital agar menyediakan fitur sesuai usia dan tingkat risiko, sementara literasi digital mengajarkan penggunaan internet yang aman dan bertanggung jawab.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, mengingat tingginya angka pengguna internet di bawah 18 tahun (48%) yang rentan terhadap bullying, pornografi, kekerasan, dan judi online.

Jawa Barat, menurutnya, menjadi provinsi pertama yang siap menerapkan PP Tunas, bahkan telah mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan gadget di sekolah.  

Menteri Meutya juga menjelaskan sanksi bagi platform yang melanggar aturan, mulai dari administratif hingga penutupan. Ia menambahkan bahwa platform digital memiliki kewajiban untuk meningkatkan teknologi deteksi usia dan membersihkan konten-konten berbahaya. Kerjasama yang intensif dengan platform digital telah dilakukan sejak tahap perumusan PP Tunas.

Sementara, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi menambahkan bahwa PP Tunas merupakan solusi hulu untuk mengatasi masalah penggunaan media sosial yang berdampak negatif pada anak.

Ia menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengimplementasikan PP Tunas menjadi kebijakan publik. Kang Dedi juga menekankan perlunya tindakan tegas terhadap penggunaan NIK, KK, dan akun palsu oleh anak-anak di bawah umur di platform digital.  

KDM juga menyinggung masalah pinjaman online yang marak di Jawa Barat dan kaitannya dengan pengeluaran anak-anak, serta budaya konsumtif yang perlu diubah. Ia telah menyebarkan informasi mengenai peraturan gubernur terkait hal ini.

Menurutnya, sosialisasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab bagi anak-anak Indonesia.

Salah satu poin penting yang diulas adalah batasan usia akses media sosial dan layanan digital sesuai PP Tunas. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses produk dan layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak, dan itu pun harus dengan izin orang tua.

Anak usia 13-15 tahun dapat mengakses layanan dengan risiko sedang, tetapi tetap memerlukan persetujuan orang tua. Sementara anak usia 16-17 tahun diizinkan mengakses layanan digital berisiko tinggi, seperti media sosial umum, dengan syarat telah mendapat persetujuan orang tua.

Sementara, soal kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) juga menjadi fokus utama. PSE diwajibkan memverifikasi usia pengguna dan memastikan adanya persetujuan orang tua untuk anak-anak sesuai kategori usia. Lebih lanjut, PSE juga diharuskan menyediakan fitur kontrol orang tua yang efektif. Penjelasan detail mengenai hal ini disampaikan dengan lugas dan mudah dipahami oleh peserta sosialisasi.

Usai sosialisasi, rombongan pejabat penting ini melanjutkan kunjungan ke Markas Resimen 1 Stira Yudha Purwakarta. Di lokasi yang tak jauh dari SMAN 2 Purwakarta ini, mereka meninjau pelaksanaan

RN/M.Hasiholan.S/red

Pos terkait