Bupati Purwakarta Teken Surat Edaran Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas selama Lebaran Idulfitri 2025

refubliknews.com, || Purwakarta – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, atau yang kerap disapa Om Zein menyatakan melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk kepentingan mudik lebaran.

Pernyataan Om Zein di perkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.4/290-Org/2025 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di lingkungan Pemkab Purwakarta, Kamis 27 Maret 2025.

Kebijakan tersebut diambil Om Zein guna memastikan bahwa fasilitas kendaraan dinas hanya digunakan sesuai dengan tugas operasionalnya.

“Saya tegaskan, bahwa ASN Pemkab Purwakarta dilarang menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk mudik lebaran,” ujar Om Zein.

Ia menyebut, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang mengatur penggunaan fasilitas negara agar sesuai dengan peruntukannya. Kendaraan dinas hanya bisa dipakai untuk pelayanan masyarakat serta kepentingan pekerjaan, bukan kepentingan pribadi.

Menurutnya, bagi ASN Pemkab Purwakarta yang ingin mudik lebaran, kendaraan dinas lebih baik ditinggalkan dirumah, atau disimpan di parkiran milik Pemkab selama mudik lebaran.

“Kalau ragu untuk meninggalkan dirumah, simpan saja di parkiran Pemda, halaman parkiran kita luas,” kata Om Zein.

“Jika nanti ada ASN Pemkab Purwakarta didapati menggunakan kendaraan dinas mudik lebaran, maka akan diberikan sanksi tegas,” tandasnya.

Surat Edaran Bupati Purwakarta diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait hari raya, bahwa dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau hari raya besar lainnya. Seluruh pegawai ASN dan Non ASN Pemerintah Kabupaten Purwakarta dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

RN/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait