refubliknews.com,- Jakarta || Polda Banten berhasil mengamankan Direktur PT Artha Eka Global Asia (AEGA) berinisial SEW (44) atas kasus dugaan tindak pidana Perlindungan Konsumen dan Perindustrian atau Perdagangan. SEW ditangkap di Tamansari Mahogany Apartment, Jalan Arteri Karawang Barat, Desa Margakarya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, pada Jumat 14 Maret 2025 sekira Pukul 07.00 WIB.
Ditreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudis Wibisana mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Direktur PT Artha Eka Global Asia untuk memberantas mafia minyak goreng. “Penangkapan ini terkait komitmen Polda Banten untuk memberantas mafia minyak goreng yang memanipulasi takaran,” kata Yudis.
Ia menjelaskan, bahwa peran SEW dalam kasus tersebut sebagai penyuplai botol kemasan 1 liter, kardus MinyaKita, dan minyak Djernih serta label kemasan botol plastik. “Tersangka juga yang menunjuk dan mengangkat tersangka AW (37) sebagai kepala cabang di Rajeg,” jelasnya.
Menurut Yudis, SEW juga telah menerima royalti dari penggunaan lisensi merek MinyaKita dan minyak Djernih yang di kurangi volumenya. Kendati demikian, Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SEW. “Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan SEW sebagai tersangka,” terangnya.
Sebelumnya, Polda Banten telah menggerebeg tempat produksi minyak goreng merek MinyaKita di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, belum lama ini.
Dalam penggerebegan yang dipimpin Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto tersebut, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AW (37).
“Pelaku memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merek MinyaKita dan merek Djernih yang tidak sesuai dengan isi berat bersih,” ujar Didik pada Rabu (12/3/2025).
RN/Raffa Christ Manalu/red