Sengketa SUTET : Warga Kebon Bawang Pertanyakan Keadilan

refubliknews.com, – Jakarta Utara, –  Suasana tegang namun penuh harap menyelimuti Kantor Kelurahan Kebon Bawang, Jakarta Utara, Selasa (4/2/2025) Di tempat itu, berlangsung sosialisasi kompensasi bagi warga yang terdampak pembangunan jalur transmisi SUTET 500 KV Priok-Muara Tawar. Pertemuan ini bukan sekadar acara formal, melainkan pertaruhan kepercayaan antara pemerintah, PLN, dan warga yang tanahnya terlintasi proyek strategis nasional ini. Hal tersebut berdasarkan tidak adanya komunikasi yang jelas antara pihak PLN dengan warga.

Proyek raksasa ini, yang diklaim penting untuk meningkatkan kelistrikan nasional, ternyata menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ardan, Kabag Tata Ruang Kota, mengakui kurangnya sosialisasi di awal proyek, memicu sejumlah permasalahan. Pertemuan ini, lanjutnya, diharapkan menjadi jembatan untuk menemukan solusi yang adil bagi semua pihak. Pemerintah, tegas Ardan, berkomitmen penuh untuk memastikan proyek berjalan lancar tanpa mengorbankan hak-hak warga.

“Pembebasan lahan akan mengikuti aturan yang berlaku, termasuk Pergub/Perda, dengan kompensasi yang mencakup bangunan, tanaman produktif, dan mempertimbangkan nilai riil aset warga. PLN akan merinci besaran kompensasi yang akan diterima masing-masing warga.” ujarnya.

Namun, janji manis pemerintah dan PLN dipertanyakan sejumlah warga. Putra Rahmadian, Manajer Perizinan dan Komunikasi PLN, menjelaskan proyek ini sebagai upaya mencegah terulangnya pemadaman listrik besar-besaran seperti yang terjadi pada 4 Agustus 2019.

Ia menekankan bahwa proses perizinan telah sesuai prosedur, termasuk sosialisasi, konsultasi publik, dan pendataan.

Namun, warga RT :04 RW: 10, H. Muslim, mengungkapkan kekhawatirannya. Ia menjelaskan bahwa keberadaan SUTET dapat menurunkan nilai properti hingga 50%, membuat aset mereka sulit dijadikan jaminan di bank.

” Saya tantang PLN untuk membuktikan bahwa klaim tersebut salah, dan meminta transparansi dalam perhitungan kompensasi. dari pagi sampai pagi lagi saya jabanin, ” tandanya.

Bahrudin, warga RT: 03 RW ; 09, mengungkapkan keraguannya terhadap proses sosialisasi.

Ia mengaku hanya menerima informasi proyek secara sepotong-sepotong, dan mempertanyakan efektivitas sosialisasi yang dilakukan.

“Pengalaman sosialisasi yang dilaksanakan di wilayah Sungai Bambu, dianggapnya kurang representatif untuk menggambarkan kondisi di wilayah Kebon Bawang.” terangnya.

Eko Sukmawanto, Manajer PLN yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek, menjelaskan bahwa kompensasi diberikan sesuai peraturan menteri, yaitu kompensasi dari pihak PLN sebesar 15% dari jalur yang terlintas berdasarkan PerMen ESDM No. 13 Tahun 2021 dengan appraisal dari KJPP yang mencakup nilai bangunan/tanah untuk jalur yang terlintasi, dengan kompensasi tanaman dihitung terpisah.

Namun, penjelasan ini belum cukup jelas sehingga tidak dapat meyakinkan warga yang masih meragukan keadilan dan transparansi proses kompensasi.

Pertemuan di kelurahan Kebon Bawang menjadi bukti nyata adanya ketidakjelasan prosedur yang mengakibatkan tarik-ulur antara kepentingan pembangunan nasional dengan hak-hak warga

RN/ M. Fidri /red

Pos terkait