refubliknews.com, – Dugaan keterlibatan mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial Abdul K sebagai mafia tanah di Perumahan Agung Mahkota Land, Muktiwari, terus mencuat. Puluhan warga menjadi korban penipuan jual beli rumah ilegal di kawasan tersebut, di mana sertifikat rumah yang berjanji akan datang
Hingga saat ini, diperkirakan lebih kurang terdapat sekitar 70 korban yang hanya memegang bukti berupa kwitansi yang diduga tidak memiliki kekuatan hukum dari pihak pengembang yang disebut PT Agung Karya Mahkota. Beberapa korban menyatakan telah menyerahkan uang dalam jumlah bervariasi kepada Abdul K, namun hingga berita ini diterbitkan, mereka tidak memperoleh sertifikat rumah yang dijanjikan belum juga di berikan.
Selain keterlaluan Nilai kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai dari Rp 125.000.000 Juta hingga mencapai Rp 130.000.000. Salah satu korban berinisial HK mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 65.000.000 dan telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Korban lainnya, berinisial HS, juga turut melaporkan bahwa mereka belum menerima sertifikat rumah yang menjanjikan meskipun telah anggota
Tidak hanya itu, korban juga menuding seorang pemborong berinisial S yang ikut terlibat dalam skema penipuan ini, dengan cara memperdaya korban-korban lain agar menyerahkan uang kepada Abdul K. Para korban berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap para oknum yang diduga terlibat dalam mafia tanah di kawasan Perumahan Agung Mahk
Hingga saat ini, kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai total Rp5 miliar. Para korban berharap agar penegak hukum segera menindak tegas para pelaku agar keadilan bisa ditegakkan.
Editor : RN/Team /red