refubliknews.com, – Barubara, – Kementerian Hukum dan HAM RI berikan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia kepada 1030 warga Binaan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Batubara. Dan sebanyak 40 orang diantaranya bebas.
Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Ke-79 RI Tahun 2024 diberikan langsung secara simbolis oleh Pj Bupati Batubara H. Heri Wahyudi Marpaung kepada 6 orang perwakilan narapidana Lapas Labuhan Ruku dalam upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2024, di Lapangan Lapas Labuhan Ruku.
Ia mengucapkan selamat kepada narapidana penerima remisi dan berharap kepada seluruh narapidana dapat kembali ketengah-tengah masyarakat menjadi pribadi yang jauh lebih baik dari sebelumnya,”ungkap Pj Heri
Sementara itu, Kalapas Kelas II A Labuhan Ruku Alexander Lisman Putra mengatakan bahwa Remisi kepada Warga Binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada narapidana karena telah menunjukkan peningkatan kualitas diri dengan berkelakuan baik dan bersungguh-sungguh mengikuti seluruh proses pembinaan di dalam Lapas.
“Total 1030 narapidana Lapas Labuhan Ruku telah menerima remisi umum HUT RI ke-79. Sebanyak 227 orang menerima Remisi Umum 1 bulan, 242 orang menerima Remisi Umum 2 bulan, 335 orang menerima Remisi Umum 3 bulan, 159 orang menerima Remisi Umum 4 bulan, 58 orang menerima Remisi Umum 5 bulan dan 9 orang menerima remisi 6 bulan,” kata Alexa.
Ia menerangkan bahwa pemberian remisi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai wujud komitmen Negara terhadap perwujudan Keadilan Sosial, rehabilitasi, pemulihan serta harapan baru bagi semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali,”ungkapnya.
Keterangan gambar :
Pj Bupati Batubara Hery Wahyudi didampingi Kalapas Labuhan Kelas II A Labuhan Ruku Alexander Lisman Putra secara simbolis berikan remisi Hari Kemerdekaan ke -79, Sabtu(17/8).
RN/Holong/red