Berkedok Toko Kosmetik Diduga Menjual Obat Golongan G, Masyarakat Diminta Berhati-hati

refubliknews.com, Jawa Barat kota Bekasi,| Kamis,30 Mei 2024 – Sebuah toko kosmetik di wilayah Jati mekar Kecamatan Jatiasih menjadi sorotan setelah diduga menjual obat golongan G dengan berkedok sebagai toko kosmetik. Obat-obatan golongan G yang beredar di wilayah tersebut dikategorikan sangat bebas dan bisa didapatkan oleh siapa pun.

Salah satu toko obat yang terletak di kota Bekasi Jawa Barat tepatnya di Jalan Jati mekar Kecamatan Jatiasih, mengakui bahwa mereka menjual obat jenis Tramadol dan Excimer. Penjual obat-obatan terlarang ini menggunakan kedok toko kosmetik dan tidak memiliki surat izin di wilayah hukum Polsek Jatiasih

Tramadol dan Excimer adalah jenis obat yang bekerja pada sistem saraf dan dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Namun, jika dikonsumsi secara berlebihan, obat-obatan ini dapat menyebabkan kejang dan kerusakan pada saraf.

Maraknya peredaran obat-obatan jenis Tramadol dan Excimer ini jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi Kesehatan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan berhati-hati dan tidak sembarangan mengonsumsi obat-obatan yang tidak sesuai dengan resep dokter.

Dalam hal ini, Humas DPP LSM Gempita Lili menegaskan pentingnya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), terutama Polda Metro Jaya, untuk mengatasi peredaran obat-obatan ilegal ini. “Kami berharap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pihak kepolisian, dan jajarannya dapat melakukan tindakan tegas terhadap semua penjual obat golongan G. Masyarakat dihimbau untuk tidak menunda-nunda atau takut melapor ke pihak berwajib ketika mendapati atau mencurigai adanya pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di lingkungan masing-masing,” ungkapnya.

Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera menemukan tokoh utama di balik jaringan ini, serta para penyuplai obat-obatan ilegal kepada para remaja. Dengan upaya bersama, kita dapat melindungi generasi muda dari bahaya obat-obatan terlarang.

RN/Rici Kapoor/red

Pos terkait