refubliknews.com,
Tapteng,.
Beberapa Wartawan dan LSM di Sibolga dan Tapanuli-Tengah, menyapaikan sikapnya di depan Polres Tapanuli Tengah,jalan Paisal Tanjung Kecamatan Pandan Rabu 22 Mei 2024 .
Roberto Sitohang salah satu LSM Sibolga-Tapteng dalam orasi nya mengatakan, sesuai ketentuan undang undang no 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan memberikan pendapat di depan umum, kami datang disini untuk meminta kepada Bapak Kapolres Tapanuli Tengah untuk menertibkan sebuah gudang yang berada di kelurahan Sarudik Pondok Batu yang diduga menyimpan dan mengelola BBM illegal.
Karena dalam penelusuran awak media bahwa Perusahaan tersebut Diduga bukan merupakan agen pertamina dan tidak terdaftar di pertamina, yang menjadi pertanyaan “dari mana sumber BBM solar yang dikelola pihak Perusahaan tersebut.
Menurut SR Pertamina yang membidangi BBM non subsidi Pak Marki saat dikonfirmasi awak media melalui whatsApp menuliskan perusahaan tersebut bukan agen pertamina dan tidak terdaftar di pertamina”, ketika ditanya lalu dari mana mereka mendapatkan BBM, Pak Marki mengatakan tidak mengetahui dari mana perusahaan tersebut memperoleh BBM.
Ketua LSM Forum Bayang kara Swandi Manalu yang di minta keterangannya terkait adanya gudang di Pondok Batu yang diduga mengelola BBM yang ilegal kepada wartawan mengatakan,”sebenar nya tidak sulit bagi APH untuk menyelidiki BBM itu legal atau tidak”.
APH cukup memeriksa dokumen surat jalan nya, kalau surat jalan nya di lengkapi dengan pajak berarti BBM tersebut legal, namun bilamana surat jalan nya tidak dilengkapi dengan pajak dapat di pastikan itu minyak bodong dan dapat langsung digeret kekantor polisi, hal demikian kami peroleh dari salah seorang pengawas pertamina bagian sumbagut T. Simbolon.
Semoga masukan masukan yang diberitakan media dapat menjadi acuan bagi APH untuk melakukan penyelidikan dan kalau terbukti didapat ada unsur pidana agar di tindak lanjuti ke penyidikan dan di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emde Banjar Nahor melalui kasat reskrim polres Tapteng AKP Arlin Parlindungan Harahap, S.H., yang menerima perwakilan pengujuk rasa mengatakan,”untuk menyelidiki BBM subsidi kita agak kesulitan membedakan subsidi dengan industri, dan kalau hanya menyangkut izin itu hanya sangksi administrasi katanya”, tapi masukan dari bapak-bapak sebagai mitra sangat kami hargai, sering-sering lah datang kesini memberikan lnformasi, kami dengan senang hati menerima masukan dan informasi untuk kita jadikan evaluasi dan perbaikan kedepan ungkapnya.
RN/Sefri F.Siahaan./red