Ringkus 142 Tersangka, Mabes Polri Blokir Sebanyak 2.862 Situs Judi Online

refubliknews.com,-Jakarta | Polri berhasil menangkap 142 tersangka kasus tindak pidana terkait perjudian online selama periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

“Periode 23 April sampai dengan 6 Mei 2024 telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangkanya sebanyak 142 orang,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa 7 Mei 2024.

Kendati demikian, Trunoyudo tidak merinci soal kasus serta rincian penangkapan ratusan tersangka itu. Dalam periode yang sama, Polri juga turut memblokir 2.862 situs terkait judi online.

“Juga melakukan permintaan pengajuan untuk pemblokiran situs terkait judi online sebanyak 2.862 situs,” katanya.

Trunoyudo menyebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan tetap konsisten dan berkomitmen memberantas kasus perjudian.

Selain itu, lanjut dia, Polri akan terus mengikuti perkembangan teknologi informasi, serta bersinergi dan kolaboratif dalam semua proses penegakan hukum termasuk pengungkapan kasus judi online.

“Dalam hal ini, Polri tetap konsisten dan komitmen terkait dengan apa yang nantinya akan dibentuk menjadi satgas,” ucapnya.

Trunoyudo menjelaskan, penindakan kasus perjudian online akan tetap mengacu kepada undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Tentunya, penyidik akan menentukan tersangka didasari pada alat bukti yang berlaku sesuai dengan alat bukti yang ada pada pelaku,” jelasnya.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait